Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap besarnya dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan tambang batu bara ilegal yang menyeret pengusaha Samin Tan.
Nilainya mencapai Rp17,7 triliun, menjadikannya salah satu perkara tambang dengan potensi kerugian negara terbesar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan angka tersebut merupakan hasil penghitungan penyidik bersama tim auditor dan lembaga terkait setelah dilakukan pendalaman terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Meski nilai kerugian negara telah ditetapkan, penyidikan belum berhenti. Kejagung masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara para tersangka.
Perkara ini berpusat pada dugaan aktivitas penambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Tengah sepanjang periode 2017 hingga 2025, meski izin operasi perusahaan terkait telah dicabut pemerintah sejak 2017.
Penyidik menduga Samin Tan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT tetap menjalankan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum. Aktivitas tersebut diduga terus berlangsung walaupun Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 telah menghentikan operasional perusahaan.
Fakta bahwa kegiatan tambang diduga tetap berjalan selama sekitar delapan tahun setelah pencabutan izin menjadi sorotan utama dalam perkara ini. Kejagung menduga praktik tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa adanya keterlibatan pihak lain.
Penyidik menduga aktivitas ilegal itu dapat terus beroperasi karena adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara, sehingga proses penambangan dan distribusi batu bara tetap berjalan meski tidak lagi memiliki dasar hukum.
Selain menetapkan Samin Tan sebagai tersangka, Kejagung juga menjerat lima orang lainnya, yakni Handry Sulfian (HS) selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT, Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia, serta MJE selaku pemilik PT Cordelia Bara Utama.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menikmati maupun memfasilitasi praktik tambang ilegal tersebut. Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp17,7 triliun, perkara ini dipandang sebagai salah satu kasus korupsi sektor pertambangan terbesar yang kini menjadi fokus penegakan hukum.
