Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Setelah menggeledah rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, penyidik kini memeriksa Bobby bersama empat pejabat dan staf BPK lainnya, Kamis (16/7/2026).
Selain Bobby, penyidik turut memanggil Tenaga Ahli Bobby, Tuning Rahayu, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK Widhi Widayat, Kepala Subdirektorat Pemeriksaan I.C.2 BPK Ahdony Asfiansyah, serta Kepala Sekretariat AKN V BPK Wahyu Tri Handoko.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Wahyu tiba pukul 09.46 WIB, disusul Bobby 09.55 WIB, Widhi 10.00 WIB, Tuning 10.02 WIB, dan Ahdony 10.04 WIB.
Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari penggeledahan rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 13-14 Juli 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari sana, penyidik membawa sejumlah dokumen, mulai dari dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita dokumen yang berkaitan dengan upaya mengubah kembali hasil audit setelah OTT KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tiga tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika. Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga menerima suap, yakni ASN BPK Titin Rita Lestari yang bertugas sebagai pengendali teknis pemeriksaan dan Augusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta.
