BREAKINGNEWS

Kejagung Dikecam Soal Kasus Febrie

Kejagung Dikecam Soal Kasus Febrie
Kejagung. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Perubahan pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai sorotan keras. Inkonsistensi tersebut dinilai menjadi cermin lemahnya profesionalisme penegakan hukum ketika perkara menyentuh mantan petinggi institusi sendiri.

Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (De Jure), Bhatara Ibnu Reza, menilai perubahan status Febrie yang sempat disebut sebagai saksi, kemudian kembali ditegaskan sebagai tersangka dalam hari yang sama pada Rabu (15/7/2026), memperlihatkan adanya kegamangan aparat Kejaksaan dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perubahan pernyataan yang disampaikan kepada publik merupakan fakta adanya ketidakprofesionalan serta kegamangan aparat Kejaksaan RI untuk menyingkap lebih lanjut kasus megakorupsi yang melibatkan bekas pejabat tinggi di institusinya," kata Bhatara kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, perubahan sikap tersebut semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi. Terlebih, hingga kini Febrie yang telah berstatus tersangka juga belum dilakukan penahanan.

Bhatara menilai penundaan penahanan yang disertai perubahan status hukum justru memperburuk kepercayaan publik terhadap komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara adil.

"Tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka, kali ini dengan ubah-ralat status hukum, menimbulkan kesan kuat akan praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan RI," ujarnya.

Tak hanya itu, De Jure juga menyoroti kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang dinilai belum menunjukkan ketegasan setelah Kejagung mengambil alih penanganan perkara dari Kepolisian RI. Perubahan status hukum Febrie dinilai menjadi sinyal lemahnya pengawasan internal di tubuh Korps Adhyaksa.

Sorotan juga diarahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Menurut Bhatara, fungsi pengawasan internal seharusnya mampu memastikan setiap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel, terutama pada perkara yang menjadi perhatian publik.

De Jure turut mengkritik Komisi Kejaksaan RI (Komjak) yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara maksimal. Sikap Komjak yang menyerahkan pengawasan kasus Febrie kepada mekanisme internal Kejaksaan dianggap bertentangan dengan tugas lembaga tersebut dalam melakukan pemantauan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja maupun perilaku jaksa.

Atas dasar itu, De Jure meragukan independensi penyidikan apabila seluruh proses tetap ditangani sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung.

"Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, penanganan KPK dapat mencegah terjadinya kesalahan proses hukum dan pelemahan kasus ini oleh Kejaksaan," kata Bhatara.

De Jure juga kembali mendesak Kejaksaan Agung segera menahan Febrie sebagai tersangka guna menghilangkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi mengambil alih tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah dari Polri. Untuk mengusut perkara tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa.

Kejagung menyatakan seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jampidsus, dengan sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK. Komposisi tersebut diklaim disusun untuk meminimalkan konflik kepentingan karena penyidikan menyasar mantan pimpinan Jampidsus.

Adapun tiga perkara yang kini diusut meliputi dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Meski demikian, kritik publik belum mereda. Inkonsistensi penyampaian status hukum Febrie dan belum dilakukannya penahanan dinilai menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku sama bagi siapa pun, termasuk terhadap mantan petinggi institusinya sendiri.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Dikecam Soal Kasus Febrie | Monitor Indonesia