Jakarta, MI – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Universitas Indonesia (UI) dan menghidupkan kembali sanksi etik terhadap promotor serta ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dinilai menjadi sinyal kuat bahwa status gelar doktor Bahlil patut dievaluasi secara menyeluruh.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menegaskan bahwa sanksi etik terhadap promotor bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses akademik yang tidak boleh diabaikan.
"Kalau promotor dijatuhi sanksi etik, tentu ada pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi tersebut. Karena itu, gelar mahasiswa seyogianya dipertimbangkan kembali. Lembaga pendidikan harus menjunjung tinggi etika akademik," kata Hudi, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, integritas akademik merupakan fondasi utama dunia pendidikan tinggi. Semakin tinggi jenjang pendidikan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moral dan etika yang harus dipenuhi, baik oleh mahasiswa maupun para pembimbing akademiknya.
Hudi menilai, apabila mekanisme akademik menemukan adanya pelanggaran yang berdampak terhadap keabsahan proses pendidikan, maka perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk mengevaluasi bahkan mencabut gelar akademik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap kampus memiliki mekanisme pencabutan gelar. Terlebih perguruan tinggi besar seperti UI yang memiliki sistem pengawasan akademik yang ketat. Jika integritas prosesnya terbukti bermasalah, maka status gelar dapat dipertimbangkan kembali sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menilai putusan Mahkamah Agung mempertegas otonomi perguruan tinggi dalam menegakkan etika akademik tanpa intervensi pihak luar.
Menurut Hudi, penilaian etik merupakan ranah internal kampus yang tidak semestinya dicampuri oleh lembaga peradilan, kecuali ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
"Kampus merupakan institusi yang independen. Pengadilan tidak berwenang mengintervensi penilaian etik kampus, kecuali jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Lebih jauh, Hudi berharap perkara disertasi Bahlil menjadi momentum pembenahan tata kelola akademik di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar kampus lebih konsisten menjaga integritas akademik dan tidak lagi memberi ruang terhadap pelanggaran etika dalam proses pendidikan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Universitas Indonesia dalam perkara sengketa sanksi etik terhadap promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto terkait disertasi Bahlil Lahadalia.
Melalui Putusan Nomor 346 K/TUN/2026 dan 347 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, sehingga sanksi administratif yang dijatuhkan Rektor UI kepada kedua dosen tersebut kembali berlaku.
Sanksi itu merupakan hasil pemeriksaan yang melibatkan Rektor UI, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, serta Majelis Wali Amanat sebagai bagian dari upaya menjaga standar etika akademik di lingkungan Universitas Indonesia.
Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan putusan kasasi tersebut merupakan bentuk penguatan komitmen universitas dalam menjaga integritas akademik, memperkuat tata kelola perguruan tinggi, serta memastikan seluruh kebijakan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.
