BREAKINGNEWS

KPK Belum Tutup Bab Amplop ke Raja Juli, Motif Pemberian Uang Masih Dibongkar Penyidik

KPK Belum Tutup Bab Amplop ke Raja Juli, Motif Pemberian Uang Masih Dibongkar Penyidik
KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses verifikasi laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memang telah selesai dari sisi pencegahan. 

Namun, perkara dugaan pemberian amplop kepada Raja Juli belum berakhir. Penyidik kini masih membongkar motif di balik aliran uang yang diduga diberikan oleh mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, aspek pencegahan telah dinyatakan selesai atau case closed. Namun, hal itu tidak menghentikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang masih menjadi bagian dari konstruksi perkara.

"Di pencegahan terkait laporan gratifikasi Pak Menhut sudah case closed," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tidak akan membuka hasil verifikasi tersebut kepada publik. Hasil analisis hanya disampaikan kepada Raja Juli sebagai pihak pelapor.

"Kami tidak bisa menyampaikan hasil verifikasinya kepada publik. Hasilnya telah kami sampaikan kepada pelapor," ujarnya.

KPK juga mengungkap proses verifikasi diselesaikan jauh lebih cepat dari batas maksimal 30 hari kerja. Dalam waktu kurang dari dua pekan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah merampungkan analisis atas laporan penolakan amplop yang disampaikan Raja Juli.

Namun, penyelesaian aspek administrasi itu tidak otomatis mengakhiri persoalan hukum.

Budi menegaskan, penyidik masih mendalami dugaan pemberian amplop yang disebut berasal dari Suhardiman Amby. Uang tersebut masih tercantum dalam konstruksi perkara yang sedang diusut KPK.

"Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkara, setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang itu diberikan kepada Pak Menteri," tegas Budi.

Menurutnya, penyidik kini fokus mengurai siapa yang menggagas pemberian uang, apa tujuan di balik pemberian tersebut, serta apakah terdapat kepentingan tertentu yang ingin diperoleh dari pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan.

"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," katanya.

KPK juga belum memastikan apakah Raja Juli akan dipanggil dalam proses penyidikan. Budi hanya menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan disampaikan setelah terdapat langkah hukum berikutnya.

"Proses penyidikannya masih terus berprogres. Kami akan terus memberikan perkembangan," pungkasnya.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Belum Tutup Bab Amplop ke Raja Juli, Motif Pemberian Uang Masih Dibongkar Penyidik | Monitor Indonesia