Jakarta, MI – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai tidak konsisten dan kurang transparan dalam menjelaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA, dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
LSAK menilai perubahan informasi mengenai posisi hukum FA justru memunculkan kebingungan di tengah masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Direktur LSAK Hariri menyebut ketidakjelasan sikap Kejagung mencerminkan penanganan perkara yang tidak profesional. Menurutnya, perubahan status FA yang disebut sempat menjadi tersangka, kemudian disebut saksi, lalu kembali dikaitkan sebagai tersangka menjadi sinyal buruk bagi kredibilitas institusi Adhyaksa.
"Ketidakjelasan Kejaksaan Agung dalam menyampaikan status FA dalam kasus korupsi dan TPPU menunjukkan ketidakprofesionalan Kejaksaan dalam menangani perkara ini," kata Hariri dikutip Jumat(17/7/2026).
Hariri menduga terdapat faktor psikologis maupun hambatan struktural di internal Kejagung yang membuat penanganan perkara tersebut terkesan tidak tegas. Menurutnya, posisi FA yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai mantan Jampidsus diduga menimbulkan sikap sungkan di lingkungan internal korps Adhyaksa.
"Mungkin karena FA ini mantan Jampidsus, jadi ada ewuh pakewuh. Masa sudah ditetapkan tersangka, berubah jadi saksi, lalu sekarang tersangka lagi. Ini sangat membingungkan publik," ujarnya.
LSAK menilai inkonsistensi penyampaian informasi tersebut berdampak langsung terhadap kredibilitas Kejagung. Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, perubahan narasi mengenai status hukum FA justru memunculkan dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Hariri menegaskan, kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejagung itu telah menjadi perhatian luas masyarakat sehingga tidak cukup dijawab melalui pernyataan resmi atau siaran pers semata.
Menurutnya, publik membutuhkan langkah hukum yang konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda terhadap mantan petinggi institusi.
"Bukan saja bikin bingung, masyarakat semakin sangsi dan ragu kasus ini akan diusut tuntas secara objektif oleh Kejaksaan. Ketidakpercayaan masyarakat harus dijawab dengan bukti nyata yang menunjukkan profesionalitas dan objektivitas, bukan sekadar retorika untuk kebutuhan press release," tegas Hariri.
LSAK pun mendesak Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi yang utuh dan konsisten mengenai perkembangan perkara FA agar polemik mengenai perubahan status hukum tersebut tidak terus memicu spekulasi di ruang publik.
