BREAKINGNEWS

KPK Dinilai Kehilangan Taring, Kasus Febrie Jadi Ujian Besar Pemberantasan Korupsi

KPK Dinilai Kehilangan Taring, Kasus Febrie Jadi Ujian Besar Pemberantasan Korupsi
Boyamin Saiman Kordinator MAKI. (Dok Ist)

Jakarta, MI – Penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dinilai menjadi ujian besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di tengah sorotan publik, KPK didesak mengambil alih perkara apabila terdapat indikasi aparat penegak hukum melindungi pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus tersebut.

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai KPK semestinya menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan apabila proses penegakan hukum tidak berjalan independen. Namun, menurutnya, kemampuan KPK untuk bertindak kini tidak lagi sekuat sebelum revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Perubahan Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamputasi kewenangan KPK dari trigger mechanism menjadi sinergi membuat posisi KPK melemah," kata Boyamin di Jakarta dikutip Jumat (17/7/2026).

Boyamin menilai, sebelum revisi undang-undang, KPK memiliki keleluasaan mengambil alih perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Kini, menurutnya, lembaga antirasuah itu justru lebih banyak berkutat pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dibanding mengusut perkara-perkara korupsi berskala besar.

"Mereka kini malah asyik melakukan OTT bupati. Nanti lama-lama turun camat, lama-lama turun kepala desa. Makanya sekarang kita dorong dan paksa KPK untuk menangani kasus korupsi besar. Biarkan kasus-kasus kecil ditangani teman-teman kepolisian dan hasilnya diberikan ke kejaksaan," ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap arah penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dinilai semakin menjauh dari pengungkapan perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi atau aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Boyamin juga menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian RI.

Menurutnya, penerbitan sprindik baru tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses hukum, apalagi perkara yang menyeret Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian publik dan menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum.

"Kalau saya fokus saja kita dukung Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan ini. Jika pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka, apakah kejaksaan sudah berani menetapkan tersangkanya?" tegas Boyamin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerbitkan tiga sprindik baru setelah menerima pelimpahan tiga perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kejaksaan menegaskan penerbitan sprindik tersebut hanya merupakan penyesuaian administrasi penyidikan dan tidak mengubah status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya terhadap Febrie Adriansyah.

Meski demikian, proses lanjutan perkara ini terus menjadi sorotan. Publik kini menanti apakah Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses hukum hingga penetapan tersangka secara transparan atau justru memunculkan kembali keraguan terhadap komitmen pemberantasan korupsi di internal aparat penegak hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Dinilai Kehilangan Taring, Kasus Febrie Jadi Ujian Besar Pemberantasan Korupsi | Monitor Indonesia