Jakarta, MI – Pemeriksaan maraton selama sembilan jam terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Rizaldi, justru menyisakan lebih banyak tanda tanya daripada jawaban. Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap audit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Bobby memilih irit bicara dan menyerahkan seluruh keterangannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bobby menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026), sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.10 WIB. Namun, usai pemeriksaan, ia hanya memberikan pernyataan singkat sebelum meninggalkan lokasi.
"Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini," ujar Bobby kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Setelah itu, Bobby enggan menanggapi rentetan pertanyaan awak media, termasuk mengenai hubungannya dengan Augus Dwi Anggara alias Angga, salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Ia langsung berjalan menuju kendaraan yang membawanya meninggalkan kompleks KPK.
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Opini Audit
Di balik sikap bungkam Bobby, KPK justru terus mengembangkan dugaan adanya praktik pengondisian hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Kasus ini menjadi sorotan karena audit yang semula menghasilkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diduga berubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah adanya dugaan aliran suap.
Dalam konstruksi perkara KPK, Augus Dwi Anggara diduga menjadi perantara penyaluran suap dari pihak Pemkab Muara Enim kepada oknum BPK. Yang menjadi perhatian, Angga berstatus sebagai pihak swasta, namun diduga memiliki pengaruh dalam proses audit negara.
Nama Angga bukan sosok asing bagi Bobby. Ia diketahui pernah menjadi staf ahli Bobby ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Kedekatan itu kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Bobby Rizaldi dan menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE). Bukti digital tersebut diduga memuat petunjuk mengenai komunikasi yang berkaitan dengan dugaan pengondisian hasil audit BPK di Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan Bobby difokuskan pada pengetahuannya mengenai proses audit serta dugaan campur tangan Angga dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK.
"Dimintai keterangan di antaranya seputar audit yang dilakukan oleh BPK di Muara Enim," kata Budi.
Menurut Budi, penyidik juga mendalami bagaimana seorang pihak swasta diduga memiliki ruang untuk memengaruhi proses audit lembaga negara. Sementara itu, mengenai hubungan Bobby dengan Angga maupun isi Barang Bukti Elektronik yang telah disita, KPK belum bersedia mengungkapkan secara rinci karena masih menjadi bagian dari penyidikan.
Meski demikian, Budi memastikan bukti elektronik tersebut mengandung petunjuk yang dinilai dapat memperkuat pembuktian perkara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah Augus Dwi Anggara yang disebut sebagai orang kepercayaan Bobby Rizaldi, Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani serta Adi Triyadi, keponakan Edison, sebagai tersangka terkait pemberian suap yang diduga bersumber dari sejumlah rekanan proyek pemerintah daerah.
Dana tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi hasil audit BPK agar menghasilkan opini yang lebih baik.
Menariknya, usai ditahan, Titin Rita Lestari mengaku dirinya hanya menjalankan perintah dan tidak menikmati uang suap tersebut. Ia menyebut penerimaan uang dilakukan oleh atasannya secara berjenjang, sebuah pengakuan yang membuka dugaan adanya rantai komando dalam praktik suap audit.
Kini, dengan pemeriksaan Bobby Rizaldi dan pendalaman terhadap bukti elektronik yang telah disita, perhatian publik tertuju pada sejauh mana KPK mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik skenario pengondisian opini audit.
Jika terbukti, perkara ini bukan sekadar kasus suap biasa, melainkan dugaan manipulasi terhadap integritas lembaga pemeriksa keuangan negara yang selama ini menjadi benteng akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
