BREAKINGNEWS

KPK Rampungkan Verifikasi Laporan Raja Juli, Hasil Penolakan Gratifikasi Tetap Dirahasiakan

KPK Rampungkan Verifikasi Laporan Raja Juli, Hasil Penolakan Gratifikasi Tetap Dirahasiakan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menyelesaikan proses verifikasi atas laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Namun, hasil verifikasi tersebut tidak akan diumumkan kepada publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hasil pemeriksaan administrasi hanya disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, KPK tidak dapat mengungkap apakah laporan tersebut dinyatakan dapat ditindaklanjuti atau tidak.

"Kami tidak bisa menyampaikan hasilnya, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).

Budi menjelaskan, proses verifikasi mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan laporan penolakan gratifikasi tidak dapat diproses lebih lanjut, salah satunya apabila pemberian tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Salah satu dasar analisis yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026, yang menyebut laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan proses verifikasi gratifikasi berbeda dengan penyidikan perkara pidana. Dugaan pemberian uang kepada Raja Juli tetap akan menjadi bagian dari pendalaman dalam perkara yang menjerat Suhardiman Amby.

"Dalam konstruksi perkara, setelah mengumpulkan uang dari para pihak, uang itu kemudian diberikan kepada Pak Menteri. Ini yang akan didalami, mulai dari maksud, tujuan, inisiatif pemberian hingga motifnya," kata Budi.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Selain dugaan suap jabatan, Suhardiman juga disangka menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penyidik menduga dana yang digunakan untuk pemberian kepada Raja Juli berasal dari potongan gaji sekitar 900 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengelola lahan seluas sekitar 1.800 hektare. Dana tersebut disebut dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui sempat menerima amplop dari Suhardiman seusai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan telah mengembalikan uang tersebut melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri ke KPK.

Menteri Kehutanan itu kemudian melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, laporan tersebut disampaikan lebih dari 30 hari sejak penerimaan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK, sehingga aspek tersebut juga menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan lembaga antirasuah.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

KPK Rampungkan Verifikasi Laporan Raja Juli, Hasil Penolakan Gratifikasi Tetap Dirahasiakan | Monitor Indonesia