Jakarta, MI - Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto (DR), bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026). Bersamaan dengan pelimpahan itu, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa uang dan emas yang sebelumnya telah disita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan rampung.
“DR akan dilimpahkan Jumat (hari ini) bersama barang bukti uang dan emas yang sudah kami sita,” ujar Victor.
Don Ritto merupakan salah satu tersangka yang dijerat Kortas Tipidkor Polri bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya.
Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi besar, yakni pengadaan batu bara PT PLN (Persero), kasus PT Asabri (Persero), dan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Seluruh perkara kini ditangani Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK serta pengawasan Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja).
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik turut menyita uang tunai, dokumen, hingga barang elektronik dari sejumlah lokasi yang digeledah.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, dari penggeledahan di kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik mengamankan dokumen, perangkat elektronik, termasuk telepon seluler.
"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259,16 juta.
Tak berhenti di situ, penggeledahan di Point Money Changer juga menghasilkan barang bukti dalam jumlah besar. Penyidik menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," jelas Totok.
