BREAKINGNEWS

Komjak: Jangan Berhenti di Sprindik, Kejagung Harus Berani Periksa dan Tindak Febrie

Komjak: Jangan Berhenti di Sprindik, Kejagung Harus Berani Periksa dan Tindak Febrie
Febrie Adriansyah saat masih menjabat Jampidsus Kejagung (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak lagi menunda pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka. Langkah tersebut dinilai menjadi ujian nyata komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Pujiyono Suwadi, menegaskan Kejagung harus segera bergerak setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru usai menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Febrie dan para tersangka lainnya tidak boleh berlarut-larut karena publik menanti tindakan konkret, bukan sekadar administrasi hukum.

"Yang bersangkutan nanti Pak Febrie dan tersangka yang lain itu dipanggil untuk diperiksa," kata Pujiyono dalam dialog Beritasatu Utama, Kamis (16/7/2026).

Pujiyono menegaskan, pemeriksaan saja tidak cukup. Kejagung harus menunjukkan keseriusan dengan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai kebutuhan penyidikan agar tidak memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa.

"Kita harapkan setelah diperiksa diikuti langkah upaya paksa yang lainnya sehingga kemudian bisa menjamin kepercayaan publik," tegasnya.

Dalam hukum acara pidana, upaya paksa dapat berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan apabila memenuhi syarat hukum dan kebutuhan penyidikan.

Hingga kini, Febrie Adriansyah belum ditahan meski Kejagung telah menegaskan statusnya sebagai tersangka. Kondisi tersebut terus menjadi sorotan karena menyangkut mantan petinggi yang selama ini memimpin penanganan berbagai perkara korupsi besar.

Pujiyono juga menepis anggapan bahwa pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejagung menghapus status tersangka Febrie. Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polri tetap sah dan tidak gugur hanya karena penanganan perkara berpindah institusi.

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kortas Tipikor ketika kasus ini dialihkan, itu tidak hilang. Yang bersangkutan tetap berdasarkan sprindik dari Kortas Tipikor ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ia menjelaskan, sprindik baru yang diterbitkan Kejagung merupakan dasar untuk melanjutkan penyidikan, bukan mengulang perkara dari awal. Karena itu, proses hukum harus berjalan cepat agar tidak memunculkan spekulasi maupun keraguan publik terhadap independensi penegakan hukum.

Pujiyono juga menegaskan, sekalipun nantinya ada gugatan praperadilan terkait aspek formil, hal tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

"Kalau pun ditemukan celah, yang gugur hanya aspek formilnya, bukan aspek materiilnya. Materiilnya tetap bisa diproses sesuai ketentuan hukum," tandasnya.

Desakan Komisi Kejaksaan ini mempertegas bahwa langkah Kejagung dalam memeriksa Febrie Adriansyah akan menjadi tolok ukur keseriusan institusi tersebut dalam membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku sama bagi siapa pun, termasuk mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Komjak: Jangan Berhenti di Sprindik, Kejagung Harus Berani Periksa dan Tindak Febrie | Monitor Indonesia