BREAKINGNEWS

Komisi III: Harta Rampasan Diduga masih Banyak Disembunyikan Oknum Kejagung

Komisi III: Harta Rampasan Diduga masih Banyak Disembunyikan Oknum Kejagung
DPR RI (Foto: Dok MI/BPK)

Jakarta, MI – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dinilai bukan akhir dari pengusutan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi III DPR RI menegaskan, pekerjaan besar aparat penegak hukum justru dimulai dengan memburu seluruh aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto meminta penyidik tidak berhenti pada proses penetapan tersangka semata. Menurutnya, pelacakan aset harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap dugaan aliran dana sekaligus membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap," kata Rikwanto dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen dikutip Jumat (17/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menilai penelusuran aset merupakan kunci untuk membongkar keseluruhan konstruksi perkara. Ia meyakini masih terdapat harta yang belum ditemukan penyidik sehingga proses asset tracing harus dilakukan secara maksimal.

Menurut Rikwanto, dari hasil pelacakan tersebut penyidik dapat menelusuri aliran uang sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati ataupun terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Karena itu, Fraksi Golkar mendukung penuh usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR sebagaimana diinisiasi Ketua Komisi III Habiburokhman. Panja tersebut diharapkan mengawasi penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, termasuk memastikan proses pelacakan aset berjalan optimal.

"Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas dan dalam rapat ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya panja," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi.

DR disangka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta ketentuan dalam KUHP baru.

Sementara itu, FA disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

Menurut Totok, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Meski demikian, penyidikan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung untuk memperkuat sinergi penanganan perkara.

Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 9 Juli 2026.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp476 miliar, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan gabungan atas dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Komisi III: Harta Rampasan Diduga masih Banyak Disembunyikan Oknum Kejagung | Monitor Indonesia