Jakarta, MI – Penutupan analisis laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak mengakhiri polemik amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Di saat KPK menyatakan perkara di jalur pencegahan telah selesai, tekanan agar Raja Juli mundur sementara dari jabatannya justru semakin menguat karena penyidikan dugaan suap masih terus berlangsung.
Pegiat antikorupsi dari Laskar Daulat Rakyat, Saor Siagian, menilai Raja Juli seharusnya mengambil langkah etis dengan menonaktifkan diri sebagai Menteri Kehutanan hingga seluruh proses hukum selesai.
"Kalau dia punya harga diri, demi jangan menyulitkan presiden, saya berharap sementara nonaktif dulu," kata Saor dalam diskusi program Satu Meja The Forum dikutip Jumat (17/7/2026).
Menurut Saor, fokus Raja Juli sebaiknya diarahkan untuk menghadapi persoalan hukum yang kini masih didalami KPK. Ia mengingatkan, apabila tetap bertahan di kabinet di tengah penyidikan yang belum tuntas, kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat ikut tergerus.
"Jangan sampai akhirnya orang tidak percaya kepada kabinet kalau akhirnya seperti ini," ujarnya.
Desakan tersebut muncul setelah KPK memastikan analisis atas laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli telah selesai diproses. Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan penyelidikan dan penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan pemberian amplop tersebut tetap berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah merampungkan verifikasi laporan Raja Juli dalam waktu kurang dari dua pekan.
"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, KPK tidak mengungkap hasil analisis kepada publik. Sesuai ketentuan, hasil verifikasi hanya disampaikan kepada pelapor.
Budi menjelaskan proses analisis mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merevisi Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan baru tersebut, laporan gratifikasi tidak dapat diproses lebih lanjut apabila diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
"Salah satu basis analisis memang Pasal 14 yang menyebut laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila diduga terkait suatu tindak pidana korupsi," katanya.
Karena itu, KPK menegaskan penutupan laporan gratifikasi Raja Juli hanya berlaku pada aspek pencegahan.
"Di pencegahan terkait laporan gratifikasi Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan masih akan terus didalami keterkaitannya," ujar Budi.
Penyidik kini mendalami asal-usul uang, motif pemberian, pihak yang menggagas penyerahan amplop, hingga kemungkinan adanya hubungan dengan tindak pidana korupsi yang lebih luas.
"Maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Raja Juli mengakui menerima amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan amplop tersebut karena diselipkan di bawah map dan baru menyadarinya setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Menurut Raja Juli, ia langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka isinya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," kata Raja Juli.
Namun, karena kesibukan, amplop itu baru dikembalikan pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.
Selain dugaan suap jabatan, Suhardiman juga diduga menerima sejumlah pemberian lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Meski jalur pelaporan gratifikasi telah dinyatakan selesai, KPK menegaskan substansi perkara belum berakhir. Fokus penyidik kini bergeser untuk membongkar konstruksi dugaan suap, termasuk menelusuri siapa penggagas pemberian uang, tujuan di balik penyerahan amplop, serta kemungkinan adanya rangkaian korupsi yang lebih besar.
Dengan kondisi tersebut, desakan agar Raja Juli menonaktifkan diri dinilai akan terus mengemuka sampai KPK menuntaskan seluruh proses penyidikan dan menjawab pertanyaan utama publik: apakah amplop itu sekadar pemberian yang ditolak, atau bagian dari skema suap yang lebih luas.
