Jakarta, MI – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Pemeriksaan untuk ketiga kalinya ini menunjukkan penyidik terus memperdalam konstruksi kebijakan dan praktik bisnis yang diduga menjadi pintu masuk skandal migas tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jumat (17/7/2026), Sudirman menegaskan dirinya dimintai keterangan berdasarkan pengalaman saat menjabat sebagai petinggi Pertamina maupun Menteri ESDM. Penyidik, kata dia, lebih banyak menggali mekanisme pengadaan minyak hingga kebijakan penentuan harga.
"Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM. Dan mengenai tersangkanya siapa itu kan urusan penegak hukum ya, saya tidak bicara mengenai itu," ujar Sudirman, Jumat (17/7/2026).
Sudirman menegaskan pemeriksaan tidak secara spesifik menyoroti sosok pengusaha minyak Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tata kelola minyak. Menurutnya, penyidik lebih fokus mengurai praktik pengadaan dan kebijakan harga yang berlaku pada saat itu.
"Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya," katanya.
Meski demikian, Sudirman mengakui nama Riza Chalid bukan sosok baru dalam industri minyak nasional. Menurutnya, nama tersebut telah lama dikenal bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM.
"Kalau nama itu kan terkenalnya dari dulu kan, sampai sekarang kan, bukan karena di masa saya," ujarnya.
Pemeriksaan kali ini menjadi yang ketiga bagi Sudirman dalam perkara yang sama. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 23 Desember 2025 dan 19 Januari 2026.
Kasus yang tengah diusut Kejagung berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang melalui Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008–2015.
Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan penyimpangan dalam proses perdagangan minyak yang merugikan keuangan negara.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni mantan Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina BBG, mantan Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) AGS, mantan Senior Trader Petral MLY, NRD, mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina TFK, Beneficial Owner sejumlah perusahaan peserta tender MRC, serta Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC berinisial IRW.
Dengan kembali memeriksa Sudirman Said, Kejagung mengindikasikan penyidikan tidak hanya berfokus pada aktor pelaksana, tetapi juga menelusuri kebijakan dan mekanisme pengadaan yang diduga menjadi akar terjadinya dugaan korupsi di tubuh Petral.
