Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menyeret salah satu mantan petinggi penegak hukum tersebut.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kredibilitas proses hukum, Kejagung bahkan menyatakan siap disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta diawasi DPR RI.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah akan dilakukan secara terbuka, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.
Kejagung juga memastikan koordinasi intensif dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya terus berjalan.
"Yang jelas kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel, dan tetap bersinergi baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun ke Polda Metro Jaya," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Anang menegaskan Kejagung tidak menutup pintu terhadap pengawasan eksternal selama proses hukum berlangsung.
"Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh DPR," tegasnya.
Ia memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik secara proporsional tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.
Baru Tersangka dalam Satu Perkara
Anang menjelaskan, hingga saat ini Febrie Adriansyah baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri. Status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri kepada Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujar Anang.
Kejagung, lanjut Anang, telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan, barang bukti, serta tersangka dari Kortas Tipikor Polri. Seiring pelimpahan tersebut, penyidik Kejagung langsung memanggil Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Anang juga memastikan seluruh barang bukti yang telah disita kini berada dalam penguasaan Kejagung dan disimpan dengan pengamanan ketat.
"Dan penyimpanan pun kami yakinkan di tempat yang aman, baik itu emas maupun jumlah uang dan dokumen-dokumennya," ujar Anang.
