BREAKINGNEWS

Jangan Berhenti di Bupati Kuansing! Pakar Desak KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Raja Juli

Jangan Berhenti di Bupati Kuansing! Pakar Desak KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Raja Juli
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan aliran uang yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). 

Menurutnya, KPK tidak boleh berhenti hanya pada pengungkapan praktik dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi harus membongkar seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Desakan itu disampaikan Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (17/7/2026), menyusul perkembangan penyidikan yang ditegaskan sendiri oleh KPK bahwa perkara pidana masih terus berjalan meskipun laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah dinyatakan selesai di sektor pencegahan.

"KPK harus mengusut perkara ini sampai tuntas dan jangan berhenti hanya pada OTT Bupati Kuansing. Kalau memang dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada pihak lain, termasuk pejabat negara, maka semuanya harus diperiksa secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," kata Hudi.

Menurutnya, masyarakat kini menunggu keberanian KPK untuk membuktikan independensi lembaga antirasuah dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

"Jangan sampai muncul kesan penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara dugaan pihak yang menerima manfaat atau yang diduga menikmati aliran dana justru tidak disentuh. KPK harus membuktikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," ujarnya.

Hudi menegaskan, laporan gratifikasi yang dilakukan Raja Juli Antoni tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya tindak pidana korupsi apabila penyidik menemukan hubungan antara uang tersebut dengan dugaan suap atau penyalahgunaan wewenang.

"Perlu dipahami bahwa pelaporan gratifikasi merupakan mekanisme administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tetapi apabila dalam penyidikan ditemukan fakta bahwa uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, atau tindak pidana korupsi lainnya, maka proses pidana harus tetap berjalan. Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Itu prinsip hukum yang sudah sangat jelas," tegasnya.

Ia juga menilai penyidik KPK harus menelusuri secara menyeluruh asal-usul uang, pihak yang berinisiatif memberikan, motif pemberian, hingga siapa saja yang diduga menikmati manfaat dari aliran dana tersebut.

"Penyidik harus melakukan penelusuran secara komprehensif. Semua transaksi keuangan, komunikasi para pihak, serta hubungan antara pemberi dan penerima harus dibuka secara terang. Kalau memang dibutuhkan, semua pihak, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, harus dimintai keterangan demi membuat terang perkara," kata Hudi.

Menurut Hudi, informasi mengenai dugaan pengumpulan dana untuk kepentingan pelepasan kawasan HPT juga merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan.

"Kalau benar ada dugaan pengumpulan dana dari pemotongan SHU anggota koperasi atau dari pihak swasta untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan, maka seluruh aliran uang itu harus ditelusuri dengan pendekatan forensik keuangan. Masyarakat berhak mengetahui siapa pemberi, siapa penerima, dan untuk kepentingan apa uang itu digunakan," ujarnya.

Fakta Baru Menguatkan Arah Penyidikan

Desakan Hudi muncul setelah fakta-fakta baru yang diperoleh Monitorindonesia.com mulai sejalan dengan pernyataan resmi KPK.

Berdasarkan informasi yang sebelumnya diperoleh Monitorindonesia.com, rangkaian pengungkapan perkara OTT Bupati Kuansing bermula setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari pihak yang berkaitan dengan Kabupaten Kuantan Singingi.

Informasi tersebut kini diperkuat dengan penegasan KPK bahwa meskipun penanganan laporan gratifikasi Raja Juli telah selesai di sektor pencegahan, penyidikan pidana justru terus berjalan untuk mengungkap asal-usul uang, motif pemberian, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni.

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut," ujar Budi, Jumat (17/7/2026).

Menurut Budi, proses tersebut selesai dalam waktu kurang dari dua pekan atau lebih cepat dari batas maksimal 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

"Tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," katanya.

Namun, KPK menegaskan hasil analisis tersebut tidak dapat dibuka kepada publik karena berdasarkan ketentuan hanya dapat disampaikan kepada pihak pelapor.

Penyidikan Pidana Tetap Berjalan

Meski proses administrasi gratifikasi telah selesai, KPK memastikan penyidikan pidana sama sekali belum berakhir.

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," tegas Budi.

Menurut Budi, penyidik kini mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk dugaan pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebelum akhirnya diduga diserahkan kepada Raja Juli Antoni.

"Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa fokus penyidikan kini tidak lagi terbatas pada dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah, tetapi telah berkembang pada dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

Sumber Monitorindonesia.com: Berawal dari Pengembalian Uang Raja Juli

Sebelumnya, Monitorindonesia.com memperoleh informasi dari sumber di kalangan penyidik KPK di Riau yang menyebut pengembalian uang oleh Raja Juli Antoni menjadi salah satu titik awal yang kemudian memperluas penyidikan hingga berujung pada OTT terhadap Bupati Kuansing.

Menurut sumber tersebut, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengembalian uang.

"Menurut para saksi yang diperiksa, duit amplop yang diberikan itu dalam bentuk valuta asing. Namun yang dikembalikan ke KPK dalam bentuk rupiah. Sekitar Rp20 miliar saat dihitung di Polda Riau," ujar sumber Monitorindonesia.com.

Sumber yang sama juga mengungkap bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, para saksi menyebut pemberian uang kepada Raja Juli diduga bukan hanya sekali.

"Dalam BAP awal, saksi mengungkap bukan kali ini saja pihak swasta diduga menyetor sejumlah uang ke Raja Juli Antoni. Duit Rp20 miliar itu mungkin saja merupakan akumulasi dari seluruh setoran yang diberikan selama ini," ungkap sumber tersebut.

Ia juga menilai langkah Raja Juli yang lebih dahulu mengumumkan pengembalian uang justru membuka ruang lebih luas bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.

"Menurut saya ada sesuatu yang aneh Menhut Raja Juli Antoni langsung klarifikasi pengembalian uang ke KPK. Padahal sebelumnya KPK belum mengungkap adanya keterlibatan Raja Juli dalam OTT Sekda maupun Bupati Kuansing. Setelah klarifikasi itu muncul, arah penyidikan justru semakin berkembang. Saya kira itu baik karena penyidik akhirnya memiliki dasar untuk menelusuri perkara lebih jauh," ujar sumber tersebut.

Sumber itu juga membeberkan kronologi pengembalian uang.

"Ada jeda sekitar 20 hari sejak uang itu diterima. Berdasarkan keterangan para saksi, uang diberikan dalam bentuk valuta asing. Namun yang dikembalikan dalam bentuk rupiah dan sebagian valuta asing. Kemungkinan uang tersebut sudah sempat digunakan," katanya.

Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan pengembalian uang sama sekali tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi di kementerian akan didalami oleh tim penyidik," tegas Taufik.

Ia juga memastikan Raja Juli Antoni dapat dipanggil apabila keterangannya diperlukan.

"Apakah memang dibutuhkan keterangan yang bersangkutan, tentunya akan dilakukan pemanggilan. Itu murni kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya konferensi pers atau pernyataan pihak tertentu," ujarnya.

Dugaan Perkara Semakin Meluas

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap tidak hanya menemukan dugaan suap jual beli jabatan Sekda, tetapi juga dugaan penerimaan lain oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penyidik menduga Suhardiman mengumpulkan uang dari pemotongan paksa sisa hasil usaha (SHU) terhadap 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan HPT agar masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Meski laporan gratifikasi Raja Juli Antoni telah dinyatakan selesai di sektor pencegahan, KPK memastikan penyidikan pidana akan terus berjalan untuk mengungkap secara utuh asal-usul uang, motif pemberian, pihak yang berinisiatif menyerahkan dana, hingga seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Diketahui, Raja Juli Antoni sebelumnya memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop yang diduga berisi uang kepada Bupati Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. 

Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, ia melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Raja Juli menyatakan tidak mengetahui jumlah pasti isi amplop karena menurut pengakuannya amplop tersebut dikembalikan dalam keadaan tertutup.

Pada Jumat (17/7/2026), jurnalis Monitorindonesia.com kembali meminta konfirmasi kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait informasi mengenai dugaan pengembalian uang sekitar Rp20 miliar. Namun hingga berita ini dipublikasikan, ketiganya belum memberikan tanggapan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Jangan Berhenti di Bupati Kuansing! Pakar Desak KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Raja Juli | Monitor Indonesia