Jakarta, MI – Upaya Roy Suryo menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut, sehingga status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap dinyatakan sah.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan seluruh permohonan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo justru berpotensi menghambat proses pemeriksaan perkara pokok. Hakim bahkan menyebut mekanisme praperadilan tidak boleh digunakan untuk menunda jalannya persidangan pidana.
"Permohonan praperadilan dinilai digunakan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara dan merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan," demikian pertimbangan hakim dalam persidangan.
Meski demikian, hakim mengingatkan bahwa putusan praperadilan sebelumnya yang mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak memengaruhi pokok perkara yang kini telah memasuki proses peradilan.
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Berkas perkara keduanya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara persidangan dr Tifa telah berjalan dan memasuki agenda tanggapan atas eksepsi, sidang Roy Suryo sebelumnya tertunda karena menunggu putusan praperadilan tersebut. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap Roy Suryo dipastikan dapat berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo tetap memiliki dasar hukum yang sah dan menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.**
