BREAKINGNEWS

Kasus Biskuit Balita Kemenkes Tak Kunjung Tuntas, Prof Trubus Desak KPK atau Lepas ke Kortas Tipidkor Polri

Kasus Biskuit Balita Kemenkes Tak Kunjung Tuntas, Prof Trubus Desak KPK atau Lepas ke Kortas Tipidkor Polri
Prof. Trubus Rahardiansyah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memberikan kejelasan atas penanganan dugaan korupsi pengadaan Program Makanan Tambahan (PMT) berupa biskuit untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan.

Menurut Trubus, perkara yang pernah diumumkan KPK dan bahkan direncanakan naik ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum itu tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.

"KPK harus memperjelas perkembangan kasus ini kepada publik. Jangan sampai perkara yang menyangkut hak gizi balita dan ibu hamil justru menggantung tanpa kepastian. Publik berhak mengetahui sudah sejauh mana proses penanganannya," kata Prof. Trubus Rahardiansyah saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (20/7/2026).

Ia menilai perkara tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas karena berkaitan langsung dengan program penanganan stunting dan kesehatan ibu hamil yang menggunakan anggaran negara.

Menurut Trubus, apabila KPK tidak mampu menuntaskan penyidikan atau tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, penanganan perkara dapat diambil alih oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Kalau memang KPK tidak mampu mengusut hingga tuntas, sebaiknya diserahkan kepada Kortas Tipikor Polri. Publik sudah melihat bagaimana Kortas Tipikor berani mengusut kasus yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Artinya, jangan ada perkara yang dibiarkan mandek," tegasnya.

Ia menambahkan, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

"Jangan sampai muncul kesan ada perkara yang diprioritaskan dan ada yang dibiarkan. Semua dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan menerbitkan Sprindik umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan PMT balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan periode 2016–2020.

Saat itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Sprindik umum digunakan agar proses penyidikan dapat diperdalam sebelum penetapan tersangka.

KPK juga mengungkap dugaan modus korupsi dilakukan dengan mengurangi kandungan nutrisi biskuit, termasuk premix berupa vitamin dan mineral, sehingga kualitas gizi menurun sementara harga pengadaan menjadi lebih murah yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Hingga kini, perkembangan perkara tersebut belum kembali diumumkan kepada publik.

Monitorindonesia.com telah berupaya meminta konfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan respons.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kasus Biskuit Balita Kemenkes Tak Kunjung Tuntas, Prof Trubus Desak KPK atau Lepas ke Kortas Tipidkor Polri | Monitor Indonesia