Jakarta, MI – Penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menuai sorotan.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada pelaksanaan konferensi pers kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, di lingkungan Gedung Kejaksaan Agung yang dinilai memunculkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tim pengacara tersangka.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai fasilitas yang digunakan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (17/7/2026), merupakan hal yang tidak lazim.
Menurut Yudi, konferensi pers yang dilengkapi meja dan mikrofon tersebut berbeda dengan praktik yang selama ini berlaku, di mana kuasa hukum tersangka biasanya hanya memberikan keterangan secara doorstop di depan awak media.
"Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konferensi pers dengan disediakan mikrofon dan meja," kata Yudi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Yudi menilai, jika benar fasilitas tersebut berasal dari internal Kejaksaan Agung, maka persoalan itu harus diusut secara serius. Ia mengingatkan bahwa tindakan sekecil apa pun yang menimbulkan kesan perlakuan khusus dapat memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap independensi penanganan perkara Febrie.
"Tentu ini merupakan noda bagi kepercayaan masyarakat yang masih belum percaya kejaksaan mengusut sendiri kasus Febrie. Jangan-jangan masih ada loyalis Febrie yang terlibat dalam pemberian fasilitas konferensi pers tersebut," ujarnya.
Karena itu, Yudi mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim khusus untuk mengusut siapa pihak yang menyediakan fasilitas tersebut.
"Jaksa Agung harus menurunkan tim untuk mengusut siapa dalang di balik penyediaan fasilitas konferensi pers Hotman Paris dan timnya. Sebab ini tidak sesuai asas keadilan, apalagi mereka merupakan pengacara tersangka korupsi," tegasnya.
Ia juga meminta Kejaksaan melakukan pembenahan internal apabila masih terdapat pihak-pihak yang diduga memiliki loyalitas terhadap Febrie.
"Kejadian itu jangan terulang lagi. Bersih-bersih kejaksaan dari para pendukung Febrie harus segera dilakukan jika masih ingin mendapat kepercayaan masyarakat dalam mengusut kasus korupsi terkait suplai batu bara ke PLTU, Krakatau Steel, dan Asabri," tambahnya.
SETARA Institute Nilai Kejagung Dilanda Konflik Kepentingan
Sorotan terhadap Kejaksaan Agung tidak hanya datang dari Yudi. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, juga menilai penanganan perkara Febrie justru semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan di tubuh institusi Adhyaksa.
Menurut Hendardi, publik tidak melihat proses hukum yang transparan, melainkan rangkaian langkah yang dinilai membingungkan, inkonsisten, dan sulit dipahami secara hukum.
"Publik saat ini tidak sedang menyaksikan supremasi hukum, melainkan proses yang perlahan mengikis keyakinan masyarakat terhadap negara hukum," ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyoroti berubah-ubahnya status hukum Febrie setelah perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung. Hendardi menyebut Febrie sempat berstatus tersangka, kemudian disebut sebagai saksi setelah Kejagung mengambil alih penyidikan, sebelum akhirnya kembali dinyatakan sebagai tersangka.
Selain itu, Hendardi mempertanyakan minimnya penjelasan Kejagung mengenai perkembangan perkara, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie.
Menurutnya, meski KUHAP tidak mewajibkan setiap tersangka ditahan, dalam perkara dugaan korupsi bernilai besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum, keputusan tersebut seharusnya disertai argumentasi hukum yang terbuka kepada publik.
"Rangkaian kejanggalan tersebut semakin menguatkan persepsi bahwa Kejaksaan Agung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. Pemihakan institusional Kejaksaan Agung dalam kasus ini sangat kentara," tegas Hendardi.
Ia bahkan menilai Kejagung lebih terlihat berupaya mengendalikan perkara daripada membuka fakta secara transparan.
"Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Justice must not only be done, but must be seen to be done," ujarnya.
Desak KPK Ambil Alih Perkara
Atas berbagai polemik tersebut, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik karena independensi Kejaksaan Agung dinilai sulit diyakini ketika menangani mantan pejabat puncaknya sendiri.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya menghormati proses hukum, tetapi memastikan perkara ditangani lembaga yang bebas dari konflik kepentingan.
"Janji Presiden untuk mengejar koruptor sampai ke Antartika kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di pelupuk mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Hendardi.
Sementara itu, hingga kini Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polri. Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Adapun perkara dugaan korupsi suplai batu bara ke PLTU dan Krakatau Steel masih berada dalam tahap penyidikan, sedangkan Febrie belum dilakukan penahanan usai pemeriksaan pada Jumat (17/7/2026).
