BREAKINGNEWS

Polri Bongkar Dugaan Rekayasa Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Polri Bongkar Dugaan Rekayasa Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Negara Rugi Rp38,9 Miliar
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (Foto: Dok MI/Repro)

Jakarta, MI - Kortas Tipikor Polri membongkar empat dugaan penyimpangan serius dalam kasus korupsi fasilitas pembiayaan invoice financing PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019-2020.

Temuan tersebut mengindikasikan dugaan praktik yang dilakukan secara sistematis hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, penyimpangan pertama terjadi pada proses due diligence dan analisis risiko yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Bahkan, rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara diabaikan, padahal langkah tersebut merupakan prosedur wajib sesuai standar operasional PT PPA.

"Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," ujar Yusuf dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026).

Temuan kedua, dokumen invoice beserta dokumen pendukung diduga tidak pernah diverifikasi keabsahannya. Meski demikian, dokumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan dan dijadikan dasar pencairan dana negara.

Penyimpangan ketiga menyangkut pengawasan terhadap mekanisme cash collateral. Polri menemukan pencairan dana tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan belum dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Yang paling serius, pada pencairan tahap akhir diduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat masih mencukupi.

Dokumen yang diduga dipalsukan itu kemudian digunakan sebagai dasar untuk mencairkan dana berikutnya.

"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegas Yusuf.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan tiga tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Mereka adalah IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, serta FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna. FH saat ini berstatus narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.

Polri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skema dugaan korupsi pembiayaan proyek batu bara tersebut.

Kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp38,9 miliar. (Wan)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Polri Bongkar Dugaan Rekayasa Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Negara Rugi Rp38,9 Miliar | Monitor Indonesia