BREAKINGNEWS

Polri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Polri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Negara Rugi Rp38,9 Miliar
Polri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Jakarta, MI– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan (invoice financing) proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara periode 2019–2020. Penyidik memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke jaksa untuk proses persidangan.

Tiga tersangka yang dijerat dalam perkara ini masing-masing berinisial IT, selaku investment manager PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), FSN, Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS), serta FH, Direktur PT BAS yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT BAS.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap II ke kejaksaan," ujar Yusuf, Senin (20/7/2026).

Kasus bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru mencapai Rp67,31 miliar dan diduga dilakukan melalui serangkaian pelanggaran prosedur.

Penyidik mengungkap sedikitnya empat penyimpangan dalam proses pencairan dana. Mulai dari due diligence dan analisis risiko yang tidak dijalankan sesuai ketentuan, tidak dilakukannya verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara, hingga dugaan tidak diverifikasinya keabsahan dokumen invoice yang tetap dijadikan dasar pencairan dana.

Selain itu, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diduga diabaikan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi. Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa rekening koran pada proses pencairan tahap akhir.

"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegas Yusuf.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, ketiga tersangka akan segera diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum di pengadilan. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang disorot karena menyangkut pembiayaan proyek pengadaan batu bara bagi anak usaha PT PLN.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Polri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Negara Rugi Rp38,9 Miliar | Monitor Indonesia