Jakarta, MI – Kortas Tipikor Polri membongkar dugaan skema korupsi yang diduga dilakukan secara terstruktur dalam pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) terkait proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020.
Penyidik menemukan sedikitnya empat dugaan penyimpangan yang diduga menjadi pintu masuk pencairan dana negara secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp38,9 miliar.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyimpangan pertama terjadi pada tahap due diligence dan analisis risiko.
Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara yang menjadi prosedur wajib sesuai standar operasional PT PPA justru tidak dilaksanakan.
"Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," ujar Yusuf dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026).
Penyimpangan kedua ditemukan pada dokumen invoice beserta dokumen pendukung yang diduga tidak pernah diverifikasi keabsahannya. Meski demikian, dokumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan dan dijadikan dasar pencairan dana pembiayaan.
Temuan ketiga berkaitan dengan mekanisme cash collateral. Penyidik menduga pencairan dana tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan belum dipenuhi, sehingga sistem pengamanan pembiayaan yang semestinya menjadi pengendali risiko tidak dijalankan.
Penyimpangan paling serius terjadi pada pencairan tahap akhir. Polri menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan seolah-olah masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya.
"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," tegas Yusuf.
Menurut Polri, rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menunjukkan adanya pola yang saling berkaitan dan tidak berdiri sendiri, sehingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta FH selaku Direktur PT BAS. FH diketahui saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.
Fernando Emas: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, praktisi hukum Fernando Emas menegaskan seluruh pihak yang dipanggil aparat penegak hukum wajib bersikap kooperatif, termasuk Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo yang dijadwalkan dimintai keterangan oleh Satgas Tipikor Polri.
"Siapa pun yang dipanggil aparat penegak hukum harus hadir dan memberikan keterangan secara jujur. Jangan ada yang ditutup-tutupi karena publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya," kata Fernando kepada Monitorindonesia.com, Senin (20/7/2026).
Fernando mengaku mencermati perkembangan penyidikan dan berharap pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa intervensi.
"Saya berharap tidak ada skenario apa pun yang dapat menghambat proses hukum. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum sehingga penyidik bisa mengungkap perkara ini secara terang benderang," ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi BUMN apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran atau tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.
"Kalau nantinya proses hukum membuktikan ada pelanggaran atau tanggung jawab yang melekat pada pejabat terkait, termasuk Direktur Utama PLN, pemerintah melalui BP BUMN harus mengambil langkah evaluasi, bahkan pencopotan apabila memang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Fernando.
Darmawan Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Monitorindonesia.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo terkait pemanggilan oleh Satgas Tipikor Polri serta tanggapannya atas pernyataan Fernando Emas.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat kepada nomor yang biasa digunakan Darmawan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun jawaban atas pertanyaan yang diajukan Monitorindonesia.com.
Monitorindonesia.com akan memperbarui pemberitaan ini apabila Darmawan Prasodjo memberikan penjelasan atau hak jawab terkait perkara tersebut.
