Luwu Timur, MI – Penanganan dua dugaan kasus korupsi bernilai total Rp15,5 miliar di Kabupaten Luwu Timur kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tak hanya mendapat pengawasan langsung dari pusat, kedua perkara itu juga berpotensi memasuki babak baru dengan penetapan tersangka secara bersamaan.
Dua perkara yang dimaksud adalah dugaan penyimpangan dalam pengadaan pakaian seragam sekolah yang dibiayai APBD Luwu Timur Tahun Anggaran 2025 senilai Rp8,7 miliar, serta dugaan penyimpangan pengadaan 24 unit mobil ambulans yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tahun 2026 senilai Rp6,8 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Deri F Rachman, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus pengadaan seragam sekolah masih terus berjalan. Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian pengadaan tersebut.
Selain itu, Kejari Luwu Timur juga telah berkoordinasi dengan lembaga negara yang berwenang untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Menurut Deri, perkara itu bukan hanya menjadi perhatian Kejari Luwu Timur, tetapi juga dipantau secara berkala oleh Kejaksaan Agung.
"Jika ada anggapan ada permainan dalam penetapan tersangkanya, itu saya pastikan tidak ada. Tidak mungkin tersangkanya hanya diarahkan ke orang tertentu saja. Saya dan kawan-kawan penyidik tidak akan pernah menggadaikan integritas dalam perkara yang tengah kami dalami," tegas Deri dikutip Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, lamanya proses penyidikan semata-mata karena penyidik harus memastikan seluruh bukti dan keterangan terkumpul secara utuh agar penanganan perkara tidak menyisakan celah hukum.
Deri juga menegaskan bahwa perkara pengadaan seragam sekolah bukan lagi kasus yang tertutup. Menurutnya, alur pengadaan hingga pihak-pihak yang terlibat sudah diketahui penyidik dan kini sedang didalami untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing.
Sementara itu, dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan 24 unit ambulans dari dana CSR PT Vale Indonesia, penyidik juga terus melakukan pendalaman. Sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan bahkan berpeluang dipanggil kembali apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti.
"Kami tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menangani kasus ini. Jika ada anggapan kasus mau diatur-atur, kami tegaskan hal itu tidak akan pernah terjadi. Setiap perkembangan kasus selalu kami laporkan ke Kejaksaan Agung. Jika ada proses yang terhenti atau tidak sesuai prosedur, justru kami yang akan menjadi objek pemeriksaan," ujar Deri.
Kedua perkara tersebut saat ini menjadi perhatian publik di Luwu Timur. Kejari memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.
Menariknya, karena proses penyidikan kedua perkara berjalan secara paralel, peluang penetapan tersangka dilakukan dalam waktu yang bersamaan pun terbuka.
"Dua perkara ini jalan bersamaan. Jika tidak ada kendala, boleh jadi nanti penetapan tersangkanya bersamaan," pungkas Deri.
