Jakarta, MI – Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendapat respons dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Alih-alih mendorong KPK mengambil alih perkara, Yusril justru meminta publik memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan secara mandiri. Menurutnya, hingga kini belum ada alasan yang cukup bagi KPK menggunakan kewenangan pengambilalihan perkara.
Yusril menegaskan KPK memang memiliki hak untuk mengambil alih penyidikan sesuai ketentuan undang-undang. Namun, kewenangan tersebut hanya dapat digunakan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti penyidikan berjalan berlarut-larut tanpa arah yang jelas.
"Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat. Yang pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut, enggak jelas ke mana arahnya," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Selain penyidikan yang mandek, Yusril menyebut pengambilalihan juga dimungkinkan apabila perkara melibatkan aparat penegak hukum, menjadi perhatian luas masyarakat, serta memiliki nilai kerugian negara di atas Rp1 miliar.
Meski demikian, ia menilai penanganan perkara yang saat ini dilakukan Kejaksaan Agung masih berada di jalur yang benar, profesional, dan berlangsung secara transparan. Karena itu, menurutnya, tidak ada urgensi bagi KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.
"Meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," tegasnya.
Yusril berharap Kejaksaan Agung dapat menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silakan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Di sisi lain, Yusril menegaskan pengawasan terhadap proses hukum tidak hanya berada di tangan lembaga penegak hukum. Menurutnya, masyarakat, akademisi, hingga pegiat antikorupsi tetap memiliki peran penting untuk mengawal jalannya penyidikan agar berlangsung transparan dan akuntabel.
Pernyataan Yusril menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah masih menaruh kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara yang menyeret mantan petinggi korps Adhyaksa tersebut tanpa perlu intervensi melalui mekanisme pengambilalihan oleh KPK.
