Jakarta, MI – Di tengah proses penunjukan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tekanan terhadap Kejaksaan Agung justru semakin besar menyusul desakan agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan jaksa dicabut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengusulkan Kuntadi untuk menggantikan Febrie Adriansyah, yang mengundurkan diri setelah terseret tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kini, keputusan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan proses administrasi pengangkatan tersebut hampir rampung.
"Insya Allah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," kata Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara III DPR RI, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan, apabila seluruh proses selesai, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dalam beberapa hari ke depan.
"Kalau minggu ini sudah selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik," ujarnya.
Namun, di saat regenerasi kepemimpinan Jampidsus tengah diproses, polemik yang membayangi Kejaksaan belum juga mereda.
Marzuki Darusman Minta Perpres Dicabut
Mantan Jaksa Agung periode 1999–2001, Marzuki Darusman, secara terbuka meminta Presiden Prabowo mencabut atau setidaknya meninjau ulang Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
Perpres tersebut menjadi sorotan setelah dijadikan dasar pengamanan oleh personel TNI di rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, pada 8–9 Juli 2026. Pada waktu yang hampir bersamaan, kepolisian tengah melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Menurut Marzuki, selama dirinya memimpin Kejaksaan Agung tidak pernah ada praktik pengamanan jaksa oleh militer.
"Di era saya tidak ada pengamanan semacam itu. Sekarang saya menganjurkan cabutlah perpres itu. Tinjau kembali perpres itu, tidak perlu ada pengamanan seperti itu. Keperluannya juga tidak diperlukan," ujar Marzuki.
Ia menilai perlindungan terbaik bagi aparat penegak hukum bukan berasal dari pengamanan militer, melainkan dari kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional.
"Publik pasti bertindak dan ikut memberikan tekanan kepada pemerintah apabila ada persoalan seperti itu," katanya.
Marzuki juga menegaskan Kejaksaan tidak memerlukan perlindungan ekstra selama menjalankan tugas sesuai hukum.
"Kejaksaan Agung aman kalau mereka melakukan tindakan-tindakan yang semestinya dilakukan."
Soroti Tanggung Jawab Jaksa Agung
Marzuki turut menyinggung posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah mantan anak buahnya menjadi tersangka kasus korupsi.
Menurutnya, Burhanuddin dapat menunjukkan tanggung jawab moral dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden. Namun, keputusan menerima atau menolak pengunduran diri tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
Ia menegaskan usulan tersebut bukan desakan agar Burhanuddin mundur, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas kegaduhan yang terjadi di tengah hubungan Kejaksaan dan Kepolisian.
Bahkan, Marzuki berpendapat mekanisme serupa dapat dilakukan pejabat tinggi lain, termasuk Kapolri dan Menteri Pertahanan, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses evaluasi yang dilakukan Presiden.
Marzuki juga mengingatkan bahwa sejak awal reformasi, hubungan Kejaksaan dan Polri dibangun melalui sinergi.
Ia mengungkapkan, pada 1999 pemerintah memberikan kewenangan kepada Polri untuk ikut menangani penyidikan perkara korupsi karena jumlah jaksa saat itu tidak memadai.
"Kami menggunakan sumber daya dari kepolisian karena jumlah jaksa saat itu tidak cukup. Perkara-perkara banyak yang mangkrak. Kepolisian kami bukakan jalan untuk itu sejak 1999," ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 diterbitkan untuk memastikan aparat penegak hukum dapat bekerja tanpa gangguan.
Menurut Hasan, pelibatan TNI dan Polri dimaksudkan sebagai bentuk pendampingan keamanan, bukan campur tangan terhadap substansi penyidikan.
"Presiden mengeluarkan aturan tersebut untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan. Karena itu penegakan hukum didampingi oleh TNI dan Polri," kata Hasan.
Meski demikian, kehadiran personel TNI di rumah Febrie saat proses penyidikan berlangsung terus menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai pelibatan militer dalam situasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi intervensi dan mengganggu independensi proses penegakan hukum.
Dengan proses penunjukan Kuntadi sebagai calon Jampidsus yang tinggal menunggu Keppres, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada siapa pengganti Febrie, tetapi juga pada langkah Presiden Prabowo dalam merespons polemik Perpres pengamanan jaksa yang terus memicu perdebatan.
