Jakarta, MI – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) kini berada di titik paling krusial dalam menjaga kredibilitas institusi.
Menurutnya, penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjadi penentu apakah kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa semakin menguat atau justru runtuh.
Pernyataan itu disampaikan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Susno mengaku memilih berpikir positif bahwa Kejaksaan tidak akan mempertaruhkan nama baik institusi hanya demi melindungi mantan pejabat internalnya.
"Jaksa Agung atau Kejaksaan Agung tidak mungkin mau mengorbankan reputasi mereka yang sudah dibangun dengan baik hanya untuk melindungi satu orang," kata Susno dikutip Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, perkara yang menyeret Febrie justru menjadi kesempatan bagi Kejaksaan untuk membuktikan independensi di hadapan publik. Ia menilai keraguan masyarakat selama ini hanya bisa dijawab melalui proses hukum yang terbuka dan profesional.
"Kalau Kejaksaan bisa memainkan bola ini dengan baik, justru citranya akan meningkat. Sekarang publik masih bertanya-tanya, apakah perkara ini akan dibuka semuanya atau justru dihentikan. Keraguan itu harus dijawab dengan transparansi," ujarnya.
Dua Ujian bagi Kejagung
Susno menyebut ada dua hal yang harus dibuktikan Kejaksaan dalam penyidikan kasus tersebut.
Pertama, penyidik diminta mengungkap secara terang asal-usul barang bukti yang disita, termasuk konstruksi dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah, baik terkait suap maupun TPPU.
Kedua, apabila penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di lingkungan Kejaksaan, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
"Kalau memang ada pihak lain di internal Kejaksaan yang ikut terlibat, segera periksa, tetapkan sebagai tersangka, dan umumkan kepada publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa Febrie adalah pemain tunggal bila faktanya tidak demikian," tegasnya.
Dalam pernyataan sebelumnya, Susno juga mengingatkan bahwa marwah Kejaksaan jauh lebih berharga dibanding melindungi seorang tersangka.
"Tidak mungkin Kejaksaan Agung menjual marwahnya. Terlalu besar taruhannya. Jangan sampai kepercayaan publik kepada jaksa ditukar hanya untuk melindungi seorang," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang menjadi dasar pengambilalihan penyidikan perkara dari Polri.
Ketiga Sprindik tersebut meliputi: Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek PLTU PLN dan .Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi di PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan tetap melibatkan Polri serta berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Komisi III DPR RI akan melakukan fungsi pengawasan.
Febrie dan Don Ritto Berstatus Tersangka
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang berkaitan dengan proyek PLN batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Febrie di Sentul, Bogor. Febrie mengakui rumah tersebut miliknya, tetapi membantah kepemilikan emas serta uang miliaran rupiah yang ditemukan saat penggeledahan.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dugaan TPPU. Rumah Don Ritto di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, turut digeledah dan penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih terus berlangsung.
