BREAKINGNEWS

KPK Buka Babak Baru Skandal Bea Cukai, Dua Sprindik Baru Bidik Aliran Rp91 Miliar

KPK Buka Babak Baru Skandal Bea Cukai, Dua Sprindik Baru Bidik Aliran Rp91 Miliar
KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru dalam pengusutan skandal suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Berbekal fakta-fakta yang terungkap di persidangan, lembaga antirasuah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berpotensi menyeret pelaku lain dalam pusaran aliran dana suap senilai Rp91 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dua sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara dan menelaah fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus suap importasi barang yang melibatkan pemilik PT Blueray Cargo Group, John Field, dan pihak lainnya.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, kita menerbitkan dua sprindik," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Taufik, hasil analisis terhadap putusan pengadilan menunjukkan adanya aliran dana suap sebesar Rp91 miliar yang terbagi ke dalam beberapa klaster penerima. Salah satu klaster berkaitan langsung dengan pejabat Bea dan Cukai, sementara klaster lainnya masih berkaitan dengan perkara yang sama namun memiliki konstruksi peristiwa yang berbeda.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu. Kemudian klaster kedua masih dalam sprindik umum karena peristiwanya berbeda dan masih terus didalami," katanya.

Meski telah menetapkan tersangka baru pada salah satu klaster, KPK masih menutup rapat identitas pihak yang dimaksud. Penyidik beralasan pengusutan masih berlangsung sehingga belum dapat dipublikasikan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa vonis terhadap pihak pemberi suap belum menjadi akhir dari perkara. Sebaliknya, putusan hakim justru menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar pihak-pihak lain yang diduga menikmati aliran uang haram dari praktik suap di sektor kepabeanan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada pemilik Blueray Cargo Group, John Field, karena terbukti menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain pidana penjara, John Field juga dijatuhi denda Rp300 juta. Hakim menyatakan tindak pidana tersebut dilakukan bersama petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

John Field memilih menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK sempat menyatakan pikir-pikir sebelum akhirnya KPK memutuskan menerima vonis tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penerimaan atas putusan hakim merupakan bentuk penghormatan terhadap proses peradilan yang independen dan objektif.

Namun, KPK menegaskan bahwa perkara tidak berhenti pada vonis terhadap pemberi suap. Terbitnya dua sprindik baru menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah kini mengalihkan fokus untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dalam skandal yang mencoreng integritas institusi Bea dan Cukai tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Buka Babak Baru Skandal Bea Cukai, Dua Sprindik Baru Bidik Aliran Rp91 Miliar | Monitor Indonesia