Jakarta, MI – Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di internal Korps Adhyaksa.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai perlakuan berbeda terhadap Febrie dibanding tersangka lain dalam perkara yang sama berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurut Fickar, secara hukum penahanan memang merupakan kewenangan penyidik, bukan kewajiban. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara objektif dan tidak boleh menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para tersangka dalam satu perkara.
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik, bukan kewajiban. Penahanan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat objektif, yakni ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta syarat subjektif berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujar Fickar di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia mengakui keputusan untuk tidak menahan Febrie masih berada dalam koridor hukum. Namun, dari perspektif keadilan, kebijakan tersebut dinilai sulit diterima publik karena tersangka lain dalam perkara yang sama justru telah ditahan.
"Tidak ditahannya Febrie memang masih dalam kewenangan penyidik. Tetapi ketika satu tersangka ditahan sementara tersangka lain tidak, hal itu menimbulkan kesan tebang pilih, tidak etis, bahkan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Kondisi seperti ini mencederai rasa keadilan yang hidup di masyarakat," tegasnya.
Karena itu, Fickar meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah yang sama terhadap Febrie agar tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan istimewa.
"Kejaksaan Agung perlu menahan Febrie agar perlakuan terhadap seluruh tersangka dalam perkara yang sama setara, sekaligus menunjukkan objektivitas dan transparansi penegakan hukum," katanya.
Fickar juga menilai dugaan benturan kepentingan dalam penanganan perkara ini dapat menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penyidikan.
"KPK mempunyai alasan untuk mengambil alih perkara apabila terdapat indikasi benturan kepentingan. Namun, sikap KPK yang belum mengambil langkah itu juga patut dipertanyakan," ujarnya.
Lebih jauh, ia menyebut penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan tersebut tidak berjalan secara lazim. Menurutnya, kondisi itu perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kepemimpinan di Kejaksaan Agung.
"Penanganan perkara ini tidak wajar. Jaksa Agung perlu dievaluasi karena dianggap gagal menjaga objektivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," pungkasnya.
