Jakarta, MI – Indonesia Police Watch (IPW) melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Agung terkait belum ditahannya tersangka dugaan korupsi, Febrie Adriansyah, usai menjalani pemeriksaan pada 17 Juli 2026. Organisasi tersebut menilai kondisi itu memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda dibanding tersangka lain dalam perkara yang sama.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penundaan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi, independensi, dan akuntabilitas penyidik Kejaksaan Agung.
"Sudah menjadi standar operasional prosedur di Kejaksaan Agung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan penahanan," kata Sugeng, Selasa (21/7/2026).
Menurut Sugeng, perbedaan perlakuan antara Febrie Adriansyah dan tersangka lain, Donny Rito, yang telah lebih dahulu ditahan, berpotensi memunculkan persepsi adanya ketidaksetaraan di hadapan hukum.
IPW menilai penundaan penahanan juga berisiko mengganggu efektivitas proses penyidikan. Organisasi itu mengkhawatirkan adanya peluang hilangnya alat bukti maupun potensi obstruction of justice apabila tersangka tetap tidak ditahan.
"Potensi obstruction of justice bisa terjadi," tegas Sugeng.
Karena itu, IPW mendesak penyidik Pidsus Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penahanan terhadap Febrie Adriansyah guna menjaga kredibilitas proses penegakan hukum serta memulihkan kepercayaan publik.
Tak hanya itu, IPW juga meminta Kejaksaan Agung menggelar perkara secara terbuka dan menghadirkan para tersangka kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian nasional tersebut.
Menurut Sugeng, perkara ini merupakan ujian nyata bagi profesionalisme dan independensi Kejaksaan Agung karena melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi itu sendiri. Apabila penahanan terus ditunda tanpa penjelasan yang memadai, kata dia, publik berpotensi menilai adanya standar ganda dalam pemberantasan korupsi.
IPW juga menyoroti beredarnya informasi mengenai dugaan pertemuan antara Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin setelah penggeledahan rumah yang dikaitkan dengan Febrie. Menurut Sugeng, informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap independensi proses hukum.
Atas dasar itu, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi bahkan mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin apabila dinilai tidak mampu memastikan proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari dugaan perlakuan istimewa.
Sugeng menegaskan, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung hanya dapat dipulihkan apabila seluruh tersangka diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedekatan dengan institusi penegak hukum.
