Jakarta, MI – Perkara dugaan akses ilegal yang menjerat Deflorio Arya Nizam kembali memunculkan sorotan. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.
Menurut Fickar, tempus hanya berfungsi menentukan kapan suatu peristiwa pidana diduga terjadi, termasuk berkaitan dengan masa daluwarsa. Sementara itu, pembuktian kesalahan tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tempus itu waktu terjadinya tindak pidana. Tempus menjadi penting karena setiap tindak pidana ada masa daluwarsanya," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena dalam dakwaan jaksa, dugaan akses ilegal dikaitkan dengan peristiwa hilangnya aset kripto di platform Indodax yang dijadikan sebagai tempus perkara.
Fickar mengingatkan, penetapan waktu kejadian tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana maupun keterlibatan terdakwa. Jaksa tetap dibebani kewajiban membuktikan seluruh unsur pidana melalui alat bukti yang sah.
"Alat bukti berupa saksi, ahli, surat maupun petunjuk harus mampu membuktikan telah terjadi tindak pidana. Jika tidak bisa membuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan," tegasnya.
Pandangan serupa sebelumnya juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. Ia menegaskan, keberadaan tindak pidana tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus bertumpu pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," ujar Ade.
Sementara itu, tim penasihat hukum Deflorio Arya Nizam melontarkan kritik keras terhadap langkah PT Indodax Nasional Indonesia yang dinilai telah mengkriminalisasi kliennya.
Kuasa hukum Nizam, Wa Ode Nur Zainab, menilai perkara tersebut justru memperlihatkan upaya menjadikan kliennya sebagai "kambing hitam" atas insiden peretasan yang hingga kini belum berhasil diungkap aparat penegak hukum.
Menurutnya, kegagalan mengungkap pelaku utama tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain yang dianggap paling mudah diproses secara pidana.
"Karena pelaku yang sesungguhnya tidak tertangkap, akhirnya dicari titik terlemah yang bisa dijadikan sasaran pidana," tegas Wa Ode.
Ia juga mempertanyakan lamanya penanganan perkara. Laporan dugaan peretasan telah dibuat sejak Oktober 2024, namun berkas baru dilimpahkan ke pengadilan pada Mei 2026 setelah penyidikan berlangsung hampir dua tahun.
Bagi tim kuasa hukum, kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan serius mengenai kekuatan konstruksi perkara.
"Kalau sejak awal bukti mereka kuat, kenapa perkara ini baru naik ke persidangan hampir dua tahun kemudian? Justru ini menunjukkan adanya keraguan dalam proses penyidikan maupun penuntutan," kata Wa Ode di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Kuasa hukum menilai publik patut mempertanyakan alasan di balik langkah pidana yang baru ditempuh setelah rentang waktu yang panjang.
Mereka juga menyoroti bahwa di saat bersamaan, sengketa mengenai dugaan likuidasi sepihak yang melibatkan Indodax tengah bergulir dan disebut akan memasuki proses persidangan.
Menurut tim pembela, seluruh fakta tersebut layak diuji secara terbuka di pengadilan agar tidak muncul kesan bahwa proses pidana digunakan sebagai pengalihan dari persoalan hukum lain yang sedang dihadapi perusahaan.
Di sisi lain, tuduhan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan yang berlangsung.
