BREAKINGNEWS

Nyali Kejagung Dalam Kasus Febrie, Berani Atau Ciut?

Nyali Kejagung Dalam Kasus Febrie, Berani Atau Ciut?
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai telah berubah menjadi ujian besar bagi kredibilitas Kejaksaan Agung. Sorotan publik kini tidak lagi hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada keberanian institusi tersebut memperlakukan mantan pejabatnya dengan standar hukum yang sama.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kejaksaan Agung sedang menghadapi momen krusial untuk membuktikan bahwa prinsip profesionalisme dan akuntabilitas benar-benar diterapkan tanpa pandang bulu.

"Saat ini adalah titik yang sangat krusial bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan akuntabilitas dan profesionalisme kelembagaan yang selama ini dipertontonkan pada perkara-perkara korupsi para tersangka di luar Kejaksaan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

IPW secara khusus mempertanyakan keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang belum menahan Febrie usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 17 Juli 2026. Menurut Sugeng, langkah tersebut memunculkan tanda tanya mengenai independensi penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan mantan petinggi internal Korps Adhyaksa.

Sugeng mengingatkan bahwa penundaan penahanan berpotensi memperpanjang proses hukum sekaligus memicu spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia mendesak penyidik segera mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, tidak ada alasan untuk menerapkan perlakuan berbeda mengingat tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni advokat Don Ritto, telah lebih dahulu ditahan.

"Ujian kelembagaan harus dijawab ketika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka," tegas Sugeng.

Kasus yang menjerat Febrie menjadi perhatian luas karena melibatkan dua institusi penegak hukum. Perkara tersebut awalnya diusut Kortastipidkor Polri yang melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di kediaman Febrie, sebelum menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara korupsi batu bara, PT Asabri-Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel.

Setelah penetapan tersangka, penanganan perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Di tengah perhatian publik, Kapolri dan Jaksa Agung juga sempat bertemu dan menegaskan bahwa hubungan kedua institusi tetap solid dalam penegakan hukum.

Febrie sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Namun hingga kini ia belum ditahan. Kejaksaan beralasan Febrie bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan serta dinilai tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Keputusan tersebut kini menjadi sorotan publik. Bagi IPW, cara Kejaksaan Agung menangani perkara mantan Jampidsus bukan sekadar proses hukum terhadap seorang tersangka, melainkan cermin keberanian institusi dalam menegakkan asas persamaan di hadapan hukum tanpa pengecualian.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Nyali Kejagung Dalam Kasus Febrie, Berani Atau Ciut? | Monitor Indonesia