BREAKINGNEWS

Pengacara Rocky Martin yang Tewas di Apartemen Ternyata Sedang Dipolisikan Hotman Paris, Dugaan Penggelapan Rp3,29 M Berujung Perkara Terancam Gugur

Pengacara Rocky Martin yang Tewas di Apartemen Ternyata Sedang Dipolisikan Hotman Paris, Dugaan Penggelapan Rp3,29 M Berujung Perkara Terancam Gugur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Fakta baru terungkap di balik kematian pengacara Rocky Martin Napitupulu (RMN) yang tewas setelah terjatuh dari lantai 46 Apartemen Master Piece, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, RMN ternyata tengah dilaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan honorarium jasa hukum senilai Rp3,29 miliar.

Laporan tersebut diajukan pada 22 Mei 2026 dan tercatat dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu kini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Iya benar dilaporkan pada 22 Mei 2026. Saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (21/7/2026).

Kasus tersebut bermula ketika Hotman Paris dan RMN sama-sama menjadi kuasa hukum dalam penanganan perkara korupsi di Semarang. Klien disebut telah mentransfer honorarium sebesar Rp17,5 miliar kepada RMN untuk diteruskan kepada Hotman.

Namun, menurut laporan yang diajukan, tidak seluruh dana tersebut diserahkan. Hotman mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3,29 miliar dan kemudian memilih membawa persoalan itu ke ranah pidana dengan dugaan penggelapan.

Ironisnya, ketika proses hukum masih berjalan, RMN justru ditemukan meninggal dunia. Kondisi tersebut membuat penyidikan berpotensi berakhir tanpa putusan pengadilan.

Budi Hermanto menjelaskan, KUHAP mengatur bahwa proses pidana terhadap seorang terlapor atau tersangka tidak dapat dilanjutkan apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

"Apabila terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka perkara dihentikan sesuai ketentuan KUHAP," ujarnya.

Dengan demikian, laporan dugaan penggelapan yang diajukan Hotman Paris berpotensi dihentikan karena subjek hukum dalam perkara tersebut telah meninggal dunia.

Sebelumnya, RMN ditemukan tewas pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 11.20 WIB setelah terjatuh di balkon lantai dua Hotel The G, kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Hasil penyelidikan awal menyebutkan korban diduga datang seorang diri ke Apartemen Master Piece, kemudian menuju area rel gondola di lantai 46 sebelum diduga melompat.

"Polsek Metro Setiabudi telah melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan rekaman CCTV. Dugaan sementara korban melompat dari lantai 46 apartemen," kata Budi.

Meski dugaan bunuh diri mengemuka, polisi menegaskan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan motif di balik kematian korban.

Di tengah penyelidikan itu, media sosial juga diramaikan isu yang menyebut RMN memiliki hubungan keluarga dengan Hotman Paris. Namun, kepolisian belum membenarkan informasi tersebut.

"Terkait informasi mengenai hubungan keluarga korban dengan pihak tertentu, hal tersebut masih didalami oleh Polsek Metro Setiabudi," tegas Budi.

Kasus ini menyisakan dua misteri sekaligus: dugaan penggelapan miliaran rupiah yang kini terancam gugur karena kematian terlapor, serta penyebab pasti kematian RMN yang hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Pengacara Rocky Martin yang Tewas di Apartemen Ternyata Sedang Dipolisikan Hotman Paris, Dugaan Penggelapan Rp3,29 M Berujung Perkara Terancam Gugur | Monitor Indonesia