BREAKINGNEWS

Faisal Bongkar Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie: Rp1,5 Triliun Mengalir ke Satu Perusahaan, Total Disebut Lewat 16 Entitas

Faisal Bongkar Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie: Rp1,5 Triliun Mengalir ke Satu Perusahaan, Total Disebut Lewat 16 Entitas
Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan.

Pegiat antikorupsi Faisal S. Salatalohy mengklaim aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tidak hanya disimpan dalam bentuk aset, tetapi juga dialirkan melalui sedikitnya 16 perusahaan dengan nilai fantastis.

Dalam podcast YouTube Bang Syukur Mandar yang dikutip pada Selasa (21/7/2026), Faisal menyebut salah satu perusahaan bahkan diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,5 triliun. Menurutnya, perusahaan tersebut terafiliasi dengan Febrie Adriansyah melalui skema beneficial owner.

"Angka itu sama besarnya dengan angka yang kemudian masuk dalam salah satu perusahaan, dan perusahaan itu terafiliasi, beneficial owner-nya adalah Febrie Adriansyah," kata Faisal.

Faisal mengklaim dugaan pencucian uang tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan sedikitnya 16 badan usaha sebagai sarana untuk menyamarkan asal-usul dana.

Ia juga menuding praktik itu melibatkan jaringan orang-orang kepercayaan serta anggota keluarga.

"Paling tidak uang itu dicuci di sekitar 16 perusahaan. Semua uang yang dicuci itu adalah hasil penggelapan, hasil pengambilan alihan dari uang-uang yang kemudian diproses," ujarnya.

Menurut Faisal, Febrie diduga berperan sebagai pengendali di balik layar, sementara operasional perusahaan dijalankan oleh sedikitnya lima orang yang disebut bertindak sebagai nominee dan gate keeper.

Ia mengklaim transaksi tersebut mulai berlangsung sejak 16 November 2022, sekitar 10 bulan setelah Febrie menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022, dan terus berlanjut hingga 2 Desember 2024.

Faisal juga mengungkap adanya perusahaan berinisial PTTI yang diduga menerima penempatan dana sekitar Rp1,5 triliun melalui skema akuisisi.

Menurut klaimnya, sekitar 95 persen saham perusahaan itu diduga dikuasai oleh Febrie sebagai beneficial owner.

Selain mengakuisisi perusahaan yang sudah ada, Faisal menyebut dugaan TPPU juga dilakukan melalui pembentukan sejumlah perusahaan baru.

Dua orang berinisial DR dan NH disebut berperan sebagai pendiri, pemegang saham mayoritas, sekaligus menjabat komisaris maupun direktur utama di beberapa perusahaan.

Faisal menegaskan seluruh tudingan tersebut, menurutnya, disusun berdasarkan informasi dari sejumlah sumber yang dianggap kredibel dan dianalisis menggunakan pendekatan forensik akuntansi serta audit investigasi untuk memetakan aliran dana.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini, antara lain 74 kilogram emas serta valuta asing senilai Rp476 miliar.

Namun, Faisal menilai nilai aset yang telah disita masih jauh lebih kecil dibanding dugaan keseluruhan aliran dana yang disebutnya mencapai triliunan rupiah melalui jaringan perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Febrie Adriansyah belum memberikan tanggapan atas seluruh tuduhan tersebut. Perlu ditegaskan bahwa seluruh pernyataan Faisal masih merupakan klaim dan belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Faisal Bongkar Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie: Rp1,5 Triliun Mengalir ke Satu Perusahaan, Total Disebut Lewat 16 Entitas | Monitor Indonesia