BREAKINGNEWS

Oegroseno Curiga Kasus Lahan Diungkit, Singgung Dugaan Kriminalisasi usai Kerap Kritik Polri

Oegroseno Curiga Kasus Lahan Diungkit, Singgung Dugaan Kriminalisasi usai Kerap Kritik Polri
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno

Jakarta, MI– Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Oegroseno akhirnya buka suara setelah namanya terseret dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di kawasan Lembang dan Ciputat. 

Purnawirawan jenderal bintang tiga itu mengaku terkejut sekaligus kecewa karena kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini kembali dipersoalkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Oegroseno menyampaikan pernyataan tersebut setelah menerima surat undangan klarifikasi dari penyidik. Ia menilai langkah hukum yang diarahkan kepadanya tidak terlepas dari sikap kritisnya terhadap berbagai persoalan di internal Kepolisian.

"Saya merasa dikriminalisasi dan dibunuh karakter," kata Oegroseno, Senin (20/7/2026).

Ia membantah berbagai informasi yang beredar terkait objek pengadaan lahan tersebut. Menurutnya, tanah yang dibeli saat dirinya masih aktif bertugas diperuntukkan bagi perluasan aset negara di lingkungan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri, bukan untuk Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) maupun institusi pendidikan lainnya sebagaimana berkembang di publik.

Oegroseno juga mempertanyakan dasar hukum penyelidikan yang kini dilakukan. Menurutnya, penyidik seharusnya lebih dahulu mengantongi hasil audit dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sebelum menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Ia bahkan menduga penyelidikan tersebut berkaitan dengan kritik yang selama ini kerap disampaikannya terhadap institusi Polri.

"Purnawirawan nggak dianggap sama polisi aktif," ujarnya.

Di sisi lain, Kortastipidkor Polri membantah keras tudingan adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri tersebut. Polisi menegaskan penyelidikan murni dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan masih berada pada tahap awal untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, memastikan penyidik bekerja secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.

"Berdasarkan hukum dan aturan yang ada," kata Yusuf mengenai dasar penyelidikan yang dilakukan.

Yusuf menjelaskan, proses yang berjalan saat ini masih berupa penyelidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tahap tersebut bertujuan mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Karena itu, Polri meminta publik tidak berspekulasi dan memberikan ruang bagi penyidik menyelesaikan proses penyelidikan hingga diperoleh kesimpulan resmi mengenai perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru