Jakarta, MI – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi ujian terbesar bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap hukum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menegaskan keberhasilan Kejagung mengusut perkara tersebut tidak hanya bergantung pada penyidik, tetapi juga membutuhkan dukungan publik agar proses hukum dapat berjalan secara independen dan bebas dari intervensi.
Menurut Suparji, legitimasi sosial dari masyarakat menjadi modal penting dalam memastikan penegakan hukum berlangsung objektif. Ia menekankan bahwa pesan yang harus dibangun dalam kasus ini adalah tidak boleh ada konsep untouchable person atau orang yang kebal hukum di Indonesia.
"Dukungan masyarakat sangat penting karena penegakan hukum membutuhkan legitimasi sosial. Pesan utama yang harus dibangun adalah bahwa dalam negara hukum Indonesia tidak boleh ada konsep orang yang kebal hukum," ujar Suparji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia mengingatkan, prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, jabatan maupun rekam jejak seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
Namun demikian, Suparji mengingatkan agar dukungan publik tidak berubah menjadi tekanan yang mengabaikan asas hukum. Masyarakat, kata dia, harus mengawal proses penyidikan secara konstruktif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Dukungan masyarakat harus diberikan terhadap proses penegakan hukum yang benar, bukan terhadap asumsi atau opini yang belum terbukti. Masyarakat perlu mendukung pemberantasan penyimpangan hukum, tetapi tetap menjaga asas praduga tidak bersalah," tegasnya.
Lebih lanjut, Suparji menilai perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut merupakan momentum strategis bagi Korps Adhyaksa untuk menunjukkan bahwa mekanisme pembersihan internal (self-cleaning mechanism) benar-benar berjalan.
Ia berpandangan, penyelesaian perkara secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu akan menjadi tolok ukur kredibilitas Kejagung di mata publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Momentum ini seharusnya menjadi kesempatan bagi institusi penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum memiliki mekanisme untuk membersihkan dirinya sendiri. Jika proses berjalan objektif dan profesional, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dapat semakin kuat," pungkas Suparji.
