Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan dan pelaporan harta kekayaan pejabat. Lembaga antirasuah itu menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan koruptor menyembunyikan kekayaannya.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyebut RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang mampu mempercepat pemberantasan korupsi secara signifikan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi terobosan besar dalam mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.
"Minimal, kalau itu (RUU Perampasan Aset) bisa ditetapkan, itu insyaallah akan lebih mempercepat upaya pemberantasan korupsi dengan lebih baik," ujar Arif dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dikutip Rabu (22/7/2026).
Pernyataan itu sekaligus menyoroti kelemahan sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang selama ini menjadi salah satu instrumen pengawasan terhadap pejabat negara. Menurut Arif, masih banyak laporan kekayaan yang tidak diperbarui meski aset pejabat terus bertambah.
Ia menegaskan, penambahan harta semestinya langsung tercermin dalam laporan LHKPN agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
"Yang sebenarnya, ketika dia nambah jumlah asetnya ya nambah. Jangan nanti di situ enggak lapor," tegasnya.
Arif bahkan menyinggung kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai contoh pentingnya instrumen hukum yang lebih kuat dalam menelusuri dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, selama RUU Perampasan Aset belum disahkan, aparat penegak hukum masih menghadapi keterbatasan dalam mengejar aset yang diduga berasal dari korupsi.
"Kami selalu mendorong ke situ. Karena tools-nya itu di situ. Coba kalau sekarang benar-benar kayak LHKPN saja seperti itu. Ada yang laporan 2024 sama dengan laporan 2025," katanya.
Sementara itu, peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai pembahasan RUU Perampasan Aset kini memasuki momentum yang tepat. Selain mendapat perhatian publik, pembahasannya juga beriringan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Komisi III DPR RI disebut tetap akan melanjutkan pembahasan RUU tersebut meski parlemen memasuki masa reses. Langkah itu telah mendapat persetujuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memberikan ruang bagi Komisi III untuk tetap menggelar rapat pembahasan.
Jika disahkan, RUU Perampasan Aset diyakini akan memperkuat upaya negara dalam memiskinkan koruptor melalui penyitaan hasil kejahatan. Meski demikian, penerapannya tetap harus mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan mekanisme hukum yang berlaku.
