BREAKINGNEWS

Soal Kasus Eks Jampidsus, Ini Kata Ketua DPR RI?

Soal Kasus Eks Jampidsus, Ini Kata Ketua DPR RI?
Puan Maharani. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dilakukan secara transparan.

Desakan itu dinilai menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan independensi dalam mengusut perkara yang melibatkan mantan petingginya sendiri.

Puan mengingatkan agar proses penyidikan tidak menimbulkan kesan adanya tarik-menarik kepentingan yang justru berpotensi mengganggu hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan Polri.

"Jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya," kata Puan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Meski meminta keterbukaan kepada publik, Puan menegaskan DPR tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menilai belum ditahannya Febrie bukan berarti penyidikan mandek, melainkan penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti.

"Tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," ujarnya.

Sorotan terhadap perkara ini semakin kuat setelah Kejagung memutuskan membentuk tim khusus untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim tersebut akan bekerja mendalami seluruh berkas perkara, mulai dari berita acara pemeriksaan hingga barang bukti yang telah diserahkan.

"Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Senin (13/7).

Pembentukan tim khusus dilakukan setelah Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut kepada Kejaksaan. Tim akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono dengan personel tertentu untuk meminimalisasi potensi konflik kepentingan, mengingat tersangka merupakan mantan pimpinan Korps Adhyaksa di bidang tindak pidana khusus.

Dengan adanya tim khusus dan desakan transparansi dari Ketua DPR, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kejagung. Penanganan kasus ini dinilai bukan hanya soal pembuktian dugaan korupsi, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum dalam menegakkan asas persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedekatan internal.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Soal Kasus Eks Jampidsus, Ini Kata Ketua DPR RI? | Monitor Indonesia