BREAKINGNEWS

Omongan "Lu Punya Otak Nggak Sih", Kini 2 Organisasi Laporkan Kuasa Hukum Eks Jampidsus

Omongan "Lu Punya Otak Nggak Sih", Kini 2 Organisasi  Laporkan Kuasa Hukum Eks Jampidsus
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Polemik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan berbuntut panjang. Setelah dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, kini giliran Organisasi Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) melaporkan penasihat hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Laporan terbaru tersebut didaftarkan pada Selasa (21/7) dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Para pelapor menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MIO Indonesia menilai pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) bukan sekadar kritik terhadap wartawan, melainkan telah merendahkan profesi jurnalis di ruang publik.

Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menegaskan bahwa ucapan tersebut dinilai mencederai martabat insan pers.

"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," ujar Asep di Polda Metro Jaya dikutip Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, pernyataan itu berpotensi membangun stigma negatif bahwa wartawan tidak memahami hukum dan tidak memiliki kapasitas intelektual. Karena itu, laporan yang diajukan mencakup dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, hingga pelanggaran terhadap kebebasan pers.

Penasihat hukum pelapor, Pitra Romadoni, menyebut perkara tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pihak pelapor juga telah menjalani pemeriksaan awal dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Krisna Murti, mengingatkan bahwa seorang advokat semestinya tetap menjaga etika profesi ketika membela klien. Ia juga menilai tidak semestinya nama Presiden Prabowo Subianto dikaitkan dalam konteks pembelaan perkara.

Laporan MIO Indonesia ini menjadi laporan kedua terhadap Hotman Paris dalam waktu berdekatan. Sehari sebelumnya, Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, juga melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, PWI menilai pernyataan Hotman telah melecehkan profesi wartawan dan menggunakan Pasal 242 KUHP sebagai dasar pelaporan. Berbeda dengan laporan MIO yang ditangani Ditreskrimum, laporan PWI disebut akan diproses oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, Edison menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.

"Permohonan maaf kami terima, tetapi itu tidak serta-merta menyelesaikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan," ujarnya.

Edison menegaskan tujuan pelaporan bukan untuk memenjarakan Hotman Paris, melainkan memberikan pembelajaran bahwa profesi jurnalis harus dihormati dan tidak boleh direndahkan melalui pernyataan yang dinilai menghina.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Omongan "Lu Punya Otak Nggak Sih", Kini 2 Organisasi Laporkan Kuasa Hukum Eks Jampidsus | Monitor Indonesia