BREAKINGNEWS

KPK Belum Tutup Bab Aliran Dolar ke Raja Juli

KPK Belum Tutup Bab Aliran Dolar ke Raja Juli
Raja Juli Antoni (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan aliran uang dalam mata uang dolar Singapura yang diduga mengarah ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum berakhir.

Meski laporan gratifikasi yang disampaikan sang menteri telah dinyatakan selesai secara administratif, pintu pengembangan perkara pidana tetap terbuka lebar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan suap dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Di ranah penindakan, ini masih terus berprogres. Namun tentu terbuka kemungkinan jika nanti ada fakta-fakta lain yang berkorelasi sehingga memungkinkan dilakukan pengembangan," kata Budi, Selasa (21/7/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status case closed terhadap laporan gratifikasi Raja Juli tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. KPK menegaskan penutupan hanya berlaku pada aspek administrasi pelaporan gratifikasi, sedangkan dugaan tindak pidananya tetap menjadi objek penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menduga uang yang diserahkan kepada Raja Juli berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Dana itu diduga dikumpulkan, ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, dimasukkan ke dalam amplop, lalu diserahkan saat audiensi di Kementerian Kehutanan.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kuansing memperoleh persetujuan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas sekitar 1.828 hektare.

Di sisi lain, KPK memastikan laporan gratifikasi yang sebelumnya disampaikan Raja Juli telah dihentikan penanganannya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menyebut penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Kedeputian Penindakan.

"Penindakan jauh lebih tahu," ujarnya.

Senada dengan itu, Budi Prasetyo menegaskan bahwa administrasi laporan gratifikasi telah selesai, namun penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan laporan tersebut.

"Di pencegahan terkait laporan gratifikasi yang dilakukan Pak Menhut sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," katanya.

Tak hanya menelusuri dugaan aliran dana kepada Raja Juli, penyidik juga mendalami dugaan pemotongan paksa SHU terhadap 914 anggota KUD Prima Sehati yang diduga menjadi sumber dana suap.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan penyidik telah menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal dan Rp15 juta dari Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah. KPK juga menduga total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai 46.500 dolar Singapura.

"Ya itu yang sedang didalami," kata Taufik.

KPK juga membuka kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni sebagai saksi apabila keterangannya diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Hingga berita ini ditulis, Raja Juli Antoni belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penyidikan maupun peluang dirinya dipanggil penyidik.

Sementara itu, KPK terus mengusut dugaan suap pelepasan kawasan HPT sekaligus dugaan pemerasan terhadap ratusan anggota koperasi yang disebut menjadi sumber dana dalam perkara tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Belum Tutup Bab Aliran Dolar ke Raja Juli | Monitor Indonesia