BREAKINGNEWS

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Dijerat 3 Pasal

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Dijerat 3 Pasal
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa. LAZ dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP Nasional.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD), sebagai tersangka dengan sangkaan serupa. Keduanya diduga bersekongkol mengatur proyek pemerintah di Kabupaten Lombok Barat.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik menjelaskan, perkara bermula saat Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh paket proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP pada tahun anggaran 2025-2026.

Untuk menyamarkan keterlibatan, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) sebagai pengendali proyek. 

“Selanjutnya, SUD menggunakan CV DKK (Dyas Karya Konstruksi) atau perusahaan miliknya sebagai ‘pool bucket’ proyek. Di mana SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (21/7/2026).

KPK mengungkap panitia pengadaan juga diduga menambahkan persyaratan surat dukungan tertentu yang membuat peserta lain sulit bersaing. Hasilnya, sejumlah perusahaan yang dipinjam namanya memenangkan proyek senilai Rp17,9 miliar, tetapi seluruh pekerjaan tetap dikendalikan oleh CV DKK dan disubkontrakkan ke perusahaan lain.

“Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee 3% untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Sudirman juga diduga menerima proyek lain di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. Total uang yang diterima melalui CV DKK mencapai Rp41,7 miliar, dengan sekitar Rp10,8 miliar diduga mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini.

Selain dugaan pengaturan proyek, KPK menemukan indikasi penerimaan suap dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrumen (MSI), Alvonsus Gani (ALG). Perusahaan tersebut memperoleh proyek pengelolaan air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar selama 2024-2026.

Sebagai imbalan, LAZ diduga menerima berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar. Gratifikasi itu antara lain berupa Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, sepatu Hermes senilai Rp19 juta, iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, fasilitas perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi, serta seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

KPK juga mengungkap bahwa Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman juga mendapat sejumlah penerimaan lain. Misalnya, Lalu Ahmad Zaini meminta pengumpulan uang menjelang Lebaran yang hasilnya sekitar Rp500-750 juta. Selanjutnya, Sudirman meminta bantuan Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan uang/fee dari proyek di Dinas PU untuk kepentingan Bupati, dan uangnya diberikan secara tunai.

Penyidik menduga sebagian uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset berupa tanah. Selain itu, LAZ dan Sudirman diduga menempatkan Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham maupun dana operasional Bupati.

Sementara itu, pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima uang Rp250 juta, dan pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui sopirnya memberikan Rp100 juta kepada Sudirman.

Penyidik menduga sebagian uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset berupa tanah. Selain itu, LAZ dan Sudirman diduga menempatkan Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham maupun dana operasional Bupati.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK turut menetapkan Alvonsus Gani sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka, Dijerat 3 Pasal | Monitor Indonesia