Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan satu tersangka baru sekaligus menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik), menandakan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut masih terus bergulir.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, tersangka baru ditetapkan karena memiliki keterkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang sebelumnya telah diungkap penyidik.
"Yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selain menetapkan tersangka baru, KPK juga menerbitkan satu sprindik umum untuk mengembangkan perkara. Dalam sprindik tersebut, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana dan belum menetapkan tersangka lain.
Meski demikian, Taufik menegaskan, penetapan tersangka berikutnya hanya tinggal menunggu terpenuhinya alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
"Ada dua sprindik yang kemudian terbit. Dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," ujarnya.
Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang membongkar dugaan praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai yang saat itu menjabat Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Penyidikan terus berkembang. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.
Babak persidangan kemudian membuka fakta-fakta baru. Dalam sidang perdana terdakwa Blueray Cargo pada 6 Mei 2026, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan jaksa.
Jaksa mengungkap adanya pertemuan antara Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan sejumlah pengusaha kargo, termasuk John Field, di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Dalam sidang lanjutan pada 20 Mei 2026, jaksa KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima suap sebesar SGD 213.600. Fakta tersebut semakin menguat ketika pada persidangan 12 Juni 2026, John Field mengaku menyerahkan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Pada sidang yang sama, jaksa juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andri yang menyebut dirinya diperintahkan John Field untuk menyerahkan uang kepada seorang deputi dan direktur di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta empat pejabat di Kementerian Perdagangan.
Perkembangan perkara semakin menyita perhatian setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam putusan terhadap terdakwa Blueray Cargo pada 10 Juli 2026, menyatakan Djaka Budi Utama menerima uang suap sebesar Rp21 miliar dari John Field.
Dengan penetapan tersangka baru dan terbitnya dua sprindik, KPK mengirim sinyal kuat bahwa pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai belum berakhir. Penyidik memastikan akan terus menelusuri aliran uang dan memburu setiap pihak yang diduga terlibat sepanjang didukung alat bukti yang sah.
