BREAKINGNEWS

LTA Desak Kejaksaan Agung Tangkap Santo, Kasudin SDA Jakarta Selatan

LTA Desak Kejaksaan Agung Tangkap Santo, Kasudin SDA Jakarta Selatan
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan, Santo (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Nama Santo, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan, kembali menjadi sorotan. Pejabat yang pada 2013 masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeliharaan di Sudin SDA Jakarta Barat itu pernah muncul dalam fakta persidangan perkara dugaan korupsi proyek Refungsionalisasi Kali Jakarta Barat Tahun Anggaran 2013.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 2017 tersebut, proyek dengan pagu anggaran mencapai 12 Miliar itu terungkap menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar. Di dalam persidangan, nama Santo disebut dalam keterangan mengenai pembagian uang hasil korupsi. Namun, meski namanya muncul dalam fakta persidangan, Santo tidak dijerat dalam perkara pidana tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai konsistensi penegakan hukum. Pasalnya, seseorang yang disebut dalam fakta persidangan terkait aliran dana hasil korupsi justru dapat terus melanjutkan karier birokrasi hingga menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Selatan.

Ketua Umum Lentera Transparansi Anggaran, Tri Gunawan, mendesak Jaksa Agung untuk membuka kembali dan mengusut tuntas laporan penyimpangan yang sebelumnya ditangani oleh Jampidsus.

Laporan tersebut berkaitan dengan Pembangunan Sistem saluran Penghubung Dharmawangsa Kecamatan Kebayoran Baru, Tahun 2024 yang diselenggarakan Sudin SDA Jakarta Selatan dengan nilai pagu anggaran Rp29.207.793.192, nilai realisasi anggaran Rp34.427.725.900. 

Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti proyek Pembangunan Saluran Cilandak Marinir KKO, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Tahun Anggaran 2025, dengan nilai pagu anggaran Rp37.257.890.000, nilai realisasi anggaran Rp39.257.890.000.

Menurut Tri Gunawan, kedua proyek tersebut dikerjakan oleh PT Rosa Lisca yang diduga kuat adalah rekan binaan Santo Kasudin SDA Jakarta Selatan, yang mendapatkan paket kegiatan pembangunan saluran bawah tanah dari tahun ke tahun.

Lentera Transparansi Anggaran menilai terdapat sejumlah indikasi yang perlu didalami aparat penegak hukum. Salah satunya adalah adanya perbedaan antara pagu anggaran dengan nilai realisasi proyek pada Tahun Anggaran 2024 yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

Sementara pada proyek Tahun Anggaran 2025, selisih antara pagu awal dengan nilai realisasi sekitar Rp2 miliar. Organisasi tersebut menduga terjadi perubahan nilai pagu anggaran menjelang berakhirnya masa kontrak sehingga nilainya menjadi sama dengan realisasi, yang diduga dilakukan untuk menghilangkan bukti pelanggaran.

Tak hanya itu, Lentera Transparansi Anggaran juga mempertanyakan kesesuaian kualifikasi badan usaha PT Rosa Lisca. Berdasarkan data yang mereka miliki, perusahaan tersebut memiliki kualifikasi BS004 kategori Besar (B), sedangkan paket pekerjaan dengan nilai antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar diperuntukkan untuk perusahaan kualifikasi Menengah (M).

Sorotan lain muncul pada harga satuan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Reinforced Concrete Pipe (RCP) diameter 1.000 mm tipe slurry. Untuk pekerjaan dengan nilai anggaran Rp26,26 miliar tersebut, PT Rosa Lisca tercatat memiliki harga satuan sebesar Rp40,07 juta. Angka ini jauh berbeda dibandingkan perusahaan lain yang terdaftar di e-katalog, yang menawarkan harga satuan Rp12 juta.

Atas temuan tersebut, Lentera Transparansi Anggaran mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah lanjutan. Organisasi itu menilai dua alat bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan Santo dan PT Rosa Lisca sebagai tersangka perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi. Lentera berharap proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu, sehingga anggapan bahwa Santo kebal hukum dapat segera terbantahkan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

LTA Desak Kejaksaan Agung Tangkap Santo, Kasudin SDA Jakarta Selatan | Monitor Indonesia