Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi praktik pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Temuan tersebut membuka peluang adanya pola serupa di sejumlah pemeriksaan daerah lain yang kini tengah didalami penyidik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan indikasi tersebut muncul dari hasil penggeledahan dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan BPK atas pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penyidik menemukan sejumlah dokumen yang mengarah pada dugaan rekayasa hasil pemeriksaan, termasuk perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Tim juga menemukan kegiatan yang sama selain di Muara Enim," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik jual beli opini audit bukan sekadar kasus tunggal, melainkan berpotensi menjadi modus yang juga terjadi dalam pemeriksaan BPK di wilayah lain.
Meski demikian, KPK menegaskan penyidik masih mendalami apakah temuan-temuan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Nanti akan kami sampaikan apabila memang ada pengembangan penyidikan," kata Taufik.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 13–14 Juli 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara suap pengondisian audit.
Bobby juga telah diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026 untuk didalami keterkaitannya dengan proses audit di Muara Enim.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah Kantor Perwakilan BPK Sumatera Selatan dan menyita berbagai dokumen penting, antara lain kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan opini dari WDP menjadi WTP, hingga dokumen yang diduga menunjukkan upaya mengubah kembali hasil audit setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan adanya intervensi dari pihak BPK pusat terhadap hasil pemeriksaan di daerah. Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidikan.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tiga tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara dua tersangka penerima suap adalah ASN BPK yang menjabat sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, serta Augusz Dewanggara alias Angga, seorang pihak swasta yang diduga merupakan orang dekat Bobby Adhityo Rizaldi. Hubungan keduanya masih terus didalami penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh kredibilitas lembaga auditor negara. Apabila dugaan pengondisian opini audit terbukti terjadi secara sistematis di lebih dari satu daerah, maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah menyeret proses pemeriksaan keuangan pemerintah daerah di Indonesia.
