Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan impor barang.
Penetapan tersebut menjadi sinyal bahwa KPK terus membongkar dugaan praktik suap yang diduga telah mengakar di tubuh Bea Cukai. Status tersangka Gatot ditetapkan setelah penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dengan satu di antaranya telah memenuhi syarat penetapan tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan satu sprindik langsung ditingkatkan dengan penetapan tersangka karena masih berada dalam konstruksi perkara yang sama.
"Satu sprindik sudah kami tetapkan tersangkanya karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai. Jadi, kami langsung tetapkan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).
Nama Gatot bukan sosok baru dalam perkara ini. Dalam persidangan sebelumnya, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku menyerahkan uang sekitar Rp3,2 miliar kepada Gatot untuk memuluskan pengurusan barang impor.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa PT Blueray Cargo diduga menggelontorkan total Rp61,9 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Keterangan tersebut dibenarkan John Field di hadapan majelis hakim.
Meski telah menetapkan tersangka baru, KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Penyidik juga telah menerbitkan satu sprindik lain yang masih berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Namun, menurut Taufik, perkara pada klaster kedua itu masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti sehingga belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.
"Klaster yang kedua masih terkait pejabat Bea Cukai, tetapi peristiwanya berbeda. Itu masih sprindik umum, sehingga penetapan tersangka akan dilakukan setelah terpenuhi minimal dua alat bukti," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap importasi. Empat di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo. Sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Dengan penetapan Gatot Heroe Hernanda, penyidikan kasus ini diperkirakan akan terus berkembang. KPK membuka peluang mengusut keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati atau menerima aliran dana dalam praktik suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
