BREAKINGNEWS

KPK Bongkar Modus 'Pinjam Bendera' CV Dyas Karya Konstruksi, Rp41,7 M Diduga Mengalir ke Bupati Lombok Barat

KPK Bongkar Modus 'Pinjam Bendera' CV Dyas Karya Konstruksi, Rp41,7 M Diduga Mengalir ke Bupati Lombok Barat
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik sistematis penggunaan perusahaan "pinjam bendera" yang diduga dikendalikan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, untuk menguasai proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Lombok Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga hanya dipinjam namanya guna menyamarkan keterlibatan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) milik Sudirman dalam berbagai proyek pemerintah.

"Kami sudah mengidentifikasi perusahaan yang dipinjam benderanya, di antaranya CV RJ, CV DR, dan CV IKN. Berdasarkan dokumen yang kami peroleh, proyek-proyek tersebut menggunakan bendera perusahaan itu melalui CV DKK," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Tak hanya membongkar modus tersebut, KPK juga akan menagih kembali fee yang diterima perusahaan-perusahaan yang diduga dipakai sebagai kendaraan proyek. Langkah itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi.

Menurut penyidik, CV Dyas Karya Konstruksi diduga dijadikan "pool bucket" untuk mengendalikan berbagai paket pekerjaan pemerintah. Dengan meminjam nama perusahaan lain, Sudirman diduga menyembunyikan jejak agar perusahaannya tidak tercatat sebagai pemenang tender maupun penunjukan langsung.

Modus tersebut diduga membuka jalan bagi penguasaan proyek-proyek bernilai jumbo di sejumlah instansi, mulai dari Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, hingga PT Air Minum Giri Menang.

KPK mencatat nilai proyek yang diduga dikendalikan Sudirman mencapai sekitar Rp17,9 miliar. Dari paket pekerjaan itu, Sudirman diduga mengantongi keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan Sudirman memperoleh paket pekerjaan lain di Bappeda serta Dinas Pemuda dan Olahraga senilai Rp31,1 miliar.

Secara keseluruhan, KPK mengungkap Sudirman diduga menerima dana sekitar Rp41,7 miliar melalui CV DKK. Dari jumlah tersebut, sebagian diduga mengalir kepada Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini.

"Dari uang yang diterima Saudara SUD melalui CV DKK sejumlah Rp41,7 miliar, di antaranya dialirkan kepada Saudara LAZ selaku Bupati sebesar Rp10,8 miliar," kata Achmad.

Selain dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, KPK juga mengusut dugaan suap yang melibatkan Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani. Perusahaannya diketahui menjadi vendor PT Air Minum Giri Menang dengan nilai proyek mencapai Rp27,1 miliar sepanjang 2024-2026.

Sebagai imbalan atas proyek tersebut, Alvonsus diduga memberikan berbagai fasilitas mewah kepada Bupati Lombok Barat. Fasilitas itu berupa mobil Toyota Alphard, uang tunai, telepon genggam, sepatu mewah, perjalanan, hingga sapi kurban.

Penyidik juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang masih terus didalami, termasuk praktik pengumpulan uang menjelang Lebaran serta dugaan penempatan dana Rp2,25 miliar di sebuah rumah sakit dengan modus pembelian saham maupun dana operasional untuk Bupati.

Dalam perkara ini, Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan pasal dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, serta dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga tersangka telah ditahan KPK selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Merah Putih.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru