Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Fokus penyelidikan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran serta penggunaan sejumlah pos layanan bagi jemaah haji.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Meski demikian, KPK telah mengumpulkan berbagai informasi untuk mengurai dugaan penyimpangan tersebut.
"Sejauh ini masih berjalan proses penyelidikannya," kata Achmad Taufik, Rabu (22/7/2026).
Achmad menjelaskan, tim penyelidik saat ini mendalami mekanisme penyusunan dan pelaksanaan anggaran di BPKH. Dugaan penyimpangan yang ditelusuri masih bersifat umum dan belum meningkat ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
"Yang kami dalami secara umum adalah kegiatan penganggaran yang dilakukan oleh BPKH," ujarnya.
Namun demikian, penyelidikan ini menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah mulai membuka dugaan adanya persoalan dalam tata kelola dana haji yang selama ini dikelola BPKH.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penyelidikan tidak hanya menyasar proses penganggaran, tetapi juga penggunaan anggaran untuk berbagai layanan haji. Sejumlah pos belanja yang menjadi perhatian meliputi pengadaan fasilitas penginapan, layanan katering, hingga jasa pengiriman barang milik jemaah.
KPK juga menelusuri dugaan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam kerja sama pengiriman barang jemaah, termasuk kemungkinan keterlibatan perusahaan ekspedisi tertentu.
"Ada informasi terkait pengiriman barang-barang jemaah. Kami sedang mendalami bagaimana mekanismenya, siapa pihak yang bekerja sama, apakah dengan PT Pos Indonesia atau perusahaan ekspedisi swasta, serta bagaimana penggunaan dananya," ujar Asep.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah seluruh proses pengadaan dan penggunaan anggaran telah sesuai aturan atau justru terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menanggapi penyelidikan KPK, Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan pengelolaan dana haji tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Menurut Fadlul, dana haji milik masyarakat tetap aman dan dikelola berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.
Meski demikian, penyelidikan yang dilakukan KPK dipastikan akan menguji tata kelola anggaran BPKH, khususnya pada sejumlah pos belanja yang selama ini digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Jika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
