BREAKINGNEWS

Praktisi: Jika Bukti Sudah Cukup, Jangan Tunda Penetapan Tersangka Kasus Sawit KLHK Seret Siti Nurbaya Bakar

Praktisi: Jika Bukti Sudah Cukup, Jangan Tunda Penetapan Tersangka Kasus Sawit KLHK Seret Siti Nurbaya Bakar
Siti Nurbaya Bakar saat menjabat Menteri LHK (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Desakan agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit dan kehutanan kembali menguat.

Sorotan kini mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), termasuk mantan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Kasus yang telah bergulir sejak awal 2026 itu hingga kini disebut masih terus dikembangkan penyidik.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung bahkan telah menggeledah rumah Siti Nurbaya dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit periode 2015–2024.

Saat dikonfirmasi pada Mei 2026, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (saat itu) Febrie Adriansyah menegaskan penyidikan perkara tersebut masih berjalan.

"Lanjut," ujar Febrie singkat kala itu.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga dikabarkan menelusuri dugaan aliran dana bernilai ratusan miliar rupiah kepada oknum pejabat KLHK.

Dugaan itu berkaitan dengan praktik perubahan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi yang diduga menguntungkan sejumlah perusahaan.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan paper company atau perusahaan cangkang sebagai sarana menyamarkan transaksi keuangan yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat.

Menanggapi perkembangan tersebut, praktisi hukum Fernando Emas menegaskan Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti hanya pada penggeledahan atau penyitaan barang bukti.

Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang jabatan maupun pengaruh politik.

"Kalau penyidik sudah menemukan dokumen, barang bukti elektronik, bahkan ada dugaan aliran dana dan transaksi kepada oknum pejabat, maka perkara ini harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai berhenti di tengah jalan. Publik menunggu keberanian Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini," kata Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Rabu (22/7/2026).

Fernando menilai perkara dugaan korupsi tata kelola sawit bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan dalam skala besar.

Ia juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang namanya muncul dalam alat bukti, termasuk mantan pejabat tinggi KLHK apabila memang diperlukan untuk membuat terang perkara.

"Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga menikmati aliran dana atau menyalahgunakan kewenangan harus diperiksa berdasarkan alat bukti. Jabatan dan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng," tegasnya.

Fernando berharap Kejaksaan Agung segera mengungkap konstruksi perkara secara utuh agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, transparansi penanganan kasus akan menjadi ukuran keseriusan aparat dalam membongkar dugaan mafia perizinan kehutanan dan perkebunan sawit yang selama ini menjadi perhatian publik.

Ia menambahkan, apabila penyidik telah memiliki bukti yang cukup, penetapan tersangka baru seharusnya tidak lagi ditunda demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi. (Wan)

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Praktisi: Jika Bukti Sudah Cukup, Jangan Tunda Penetapan Tersangka Kasus Sawit KLHK Seret Siti Nurbaya Bakar | Monitor Indonesia