Jakarta, MI - Pengunduran diri Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang di tengah pusaran dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak otomatis menghapus potensi pertanggungjawaban pidana.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan, seseorang tetap dapat diproses secara hukum apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana yang terjadi saat masih menjabat, meski kini telah mengundurkan diri.
Fickar menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal beberapa bentuk pelaku, mulai dari pelaku utama, pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana, hingga pelaku pembantu. Penentuan status tersebut bergantung pada pembuktian keterlibatan seseorang dalam suatu peristiwa pidana pada waktu dan tempat tertentu.
"Kalau seseorang pada saat menjabat ikut melakukan atau bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi, maka meskipun sekarang sudah tidak lagi menjabat, dia tetap bisa diproses secara pidana," ujar Fickar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (22/7/2026).
Menurut dia, unsur waktu, tempat, dan peran dalam peristiwa pidana menjadi dasar utama penegakan hukum. Karena itu, pengunduran diri dari jabatan maupun perpindahan ke posisi lain tidak menghapus tanggung jawab pidana apabila penyidik memiliki alat bukti yang cukup.
"Di mana pun dia sekarang, apakah sudah memiliki pekerjaan baru atau tidak lagi terikat dengan jabatan lamanya, kalau peristiwa pidana itu terjadi ketika dia menjabat dan ada bukti keterlibatannya, maka dia harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Fickar secara khusus menyinggung situasi di BGN yang kembali mengalami pergantian pimpinan. Menurutnya, jika dalam perkara dugaan korupsi MBG ditemukan adanya tindak pidana yang terjadi ketika seseorang menjabat sebagai Kepala BGN, maka status pengunduran diri tidak menjadi penghalang bagi proses hukum.
"Kalau ketika menjadi Kepala BGN terjadi tindak pidana dan yang bersangkutan bertanggung jawab menurut hukum, maka dia tetap bisa diproses hukum," katanya.
Pernyataan itu mengemuka setelah Nanik Sudaryati Deyang mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala BGN melalui akun Facebook pribadinya, Rabu (22/7/2026). Ia menyebut alasan kesehatan sebagai dasar pengunduran diri setelah didiagnosis mengalami gangguan jantung dan akan menjalani pengobatan di luar negeri.
Nanik mengaku telah menyampaikan langsung keputusannya kepada Presiden Prabowo Subianto yang kemudian menyetujui pengunduran dirinya. Ia juga menegaskan keberangkatannya ke luar negeri bertujuan memperoleh second opinion atas kondisi kesehatannya.
Meski melepas jabatan, Nanik mengungkapkan Presiden tetap memintanya membantu mengawasi BGN. Bahkan, ia mengaku diminta menjadi Ketua Dewan Pengawas BGN apabila lembaga tersebut resmi dibentuk.
Dalam unggahannya, Nanik juga menyinggung sosok yang disebut akan menjadi penggantinya. Ia hanya menyebut figur tersebut sebagai "adik saya" yang menurutnya masih bisa ia tegur apabila terjadi penyimpangan.
Pengunduran diri Nanik menjadi pergantian pimpinan kedua di BGN dalam waktu singkat. Sebelumnya, Presiden Prabowo menunjuk Nanik pada 8 Juni 2026 untuk menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program MBG.
Di tengah penyidikan yang masih berjalan, pergantian kepemimpinan kembali menempatkan BGN dalam sorotan. Selain memastikan program strategis nasional tetap berjalan, pimpinan baru juga menghadapi tantangan besar untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa dipengaruhi dinamika pergantian jabatan.
