BREAKINGNEWS

KPK Resmi Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Baru, Pengembangan Skandal Suap Impor Makin Meluas

KPK Resmi Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Baru, Pengembangan Skandal Suap Impor Makin Meluas
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengonfirmasi penetapan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penetapan ini menandai meluasnya penyidikan KPK terhadap praktik korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Gatot Heroe.

"Betul, sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan," ujar Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7/2026).

Konfirmasi tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai identitas tersangka baru yang sebelumnya hanya disebut berasal dari klaster pejabat Bea Cukai.

Identitas Gatot Heroe pertama kali diungkap oleh Direktur PT BlueRay Cargo, John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

John Field, yang telah divonis sebagai pemberi suap dalam perkara ini, mengaku diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Gatot Heroe.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Gatot. Iya, Pak Gatot sebagai tersangka baru," kata John Field kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai hasil pengembangan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dari dua sprindik tersebut, satu telah menetapkan tersangka dari kalangan pejabat Bea Cukai, sedangkan satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum sambil menunggu kecukupan minimal dua alat bukti.

Achmad Taufik menjelaskan, kedua sprindik tersebut berasal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Kasus ini sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar yang membelit institusi Bea Cukai.

Dari pihak pemberi suap, tiga petinggi PT BlueRay Cargo telah dijatuhi hukuman pengadilan, yakni John Field dengan pidana tiga tahun penjara serta denda Rp300 juta, sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara disertai denda.

Sementara itu, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menjalani proses persidangan.

Mereka adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp78,8 miliar.

Selain itu, seorang pejabat Bea Cukai lainnya, Budiman Bayu Prasojo, juga telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,7 miliar dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026.

Penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka memperlihatkan bahwa penyidikan KPK belum berhenti pada para terdakwa yang telah disidangkan.

Lembaga antirasuah itu masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pejabat lain dalam jaringan suap dan gratifikasi yang diduga mengatur proses pengawasan serta pelayanan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Resmi Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka Baru, Pengembangan Skandal Suap Impor Makin Meluas | Monitor Indonesia