Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Kali ini, penyidik menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe, sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Penetapan Gatot Heroe menandai bahwa penyidikan KPK belum berhenti pada para pejabat pusat DJBC yang lebih dahulu diproses. Penyidik kini mulai merambah dugaan keterlibatan pejabat di level daerah dalam jaringan suap yang mengguncang institusi kepabeanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan status hukum Gatot Heroe saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/7/2026).
"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Taufik, Rabu (22/7/2026).
Informasi tersebut sebelumnya lebih dulu diungkap oleh Direktur PT BlueRay Cargo, John Field, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. John, yang telah divonis sebagai pihak pemberi suap dalam perkara ini, mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Heroe.
"(Hari ini diperiksa sebagai) saksi. (Untuk tersangka) Pak Gatot. Iya, Pak Gatot sebagai tersangka baru," kata John kepada wartawan.
Pengembangan Dua Sprindik
Sehari sebelumnya, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai hasil pengembangan perkara korupsi importasi di DJBC.
Menurut Achmad Taufik Husein, satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka dari klaster pejabat Bea Cukai, yang kini dipastikan adalah Gatot Heroe.
Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum karena penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
"Yang klaster Bea Cukai sudah kita tetapkan tersangkanya. Sedangkan klaster kedua masih berupa sprindik umum. Tersangka akan ditetapkan setelah alat bukti dinilai cukup," jelas Taufik.
Ia menegaskan kedua sprindik tersebut masih berkaitan dengan perkara hasil OTT yang selama ini diusut KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang membongkar praktik suap terkait pengurusan importasi.
Dari klaster swasta, tiga terdakwa telah dijatuhi vonis pengadilan, yakni:
• John Field dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
• Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
• Andri juga dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, tiga pejabat DJBC masih menjalani persidangan, yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku mantan Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar.
Selain itu, pejabat Bea Cukai lainnya, Budiman Bayu Prasojo, juga segera menjalani sidang perdana pada 28 Juli 2026. Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,7 miliar.
Dengan masuknya Gatot Heroe sebagai tersangka baru, penyidikan KPK diperkirakan akan terus berkembang untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
